Berikan Izin Mustofa Keluar Tahanan, KPK Surati Karutan Klas I Surabaya
Padahal, untuk mendapatkan permohonan itu harus memperoleh izin dari majelis hakim tingkat banding yang menangani hal tersebut.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (4/5/2018). Mustofa Kamal Pasa diperiksa sebagai tersangka terkait suap pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Dari datarnya surat disposisi yang dikeluarkan, terlihat tak ada penindakan tegas atas pelanggaran yang dilakukan.
Padahal, karutan klas 1 Surabaya telah dinilai KPK melanggar pasal 19 ayat 8 peraturan pemerintah nomor 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHAP, yang seharusnya mendapat sanksi.
Kejadian ini membuktikan revitalisasi lapas maupun rutan untuk menjadi lebih baik.
Pasalnya, pelanggaran yang dilakukan hanya ditanggapi dengan sikap yang normatif padahal jelas-jelas tindakan yang dilakukan telah mencederai beberapa institusi yang ada.
Sementara itu, Ketua KPK Agus Raharjo saat dikonfirmasi belum menjawab.
Pesan singkat yang dikirim kepada Juru Bicara KPK Febri Diansyah pun juga belum dibalas.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.