Idrus Marham Minta Majelis Hakim Dibebaskan dari Hukuman Kasus Suap PLTU Riau-1
Terdakwa Idrus Marham meminta kepada majelis hakim agar menolak semua dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK dan membebaskannya dari
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Idrus Marham meminta kepada majelis hakim agar menolak semua dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK dan membebaskannya dari dakwaan dan tuntutan.
Mantan sekretaris jenderal Partai Golkar itu mengaku tidak terlibat di kasus suap proyek PLTU Riau-1. Dia menegaskan, bukan orang yang berkepentingan dengan proyek tersebut.
"Saya memohon kepada majelis hakim untuk menolak semua dakwaan dan tuntutan JPU, dan membebaskan dari dakwaan dan tuntutan, memulihkan nama baikn harkat dan martabat," kata Idrus, pada saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (28/3/2019).
"Jika majelis hakim memiliki keyakinan lain, saya mohon keadilan yang seadil-adilnya,".
Dia menegaskan, secara personal tidak memiliki kepentingan politis atas pelaksanaan Munaslub Partai Golkar 2017. Hal ini, karena dia bukan calon ketua umum.
Adapun, hubungan dengan terdakwa Eni Maulani Sargih adalah hubungan biasa sama dengan hubungan dengan kaderikader muda Partai Golkar lainnya yang tidak bertendensi untuk mencari sesuatu yang tidak sesuai hukum dan aturan perundang-undangan.
"Dalam persidangan saya telah secara jelas Eni Saragih menyatakan saya tidak mengetahui, tidak terlibat, tidk meneriman tidak mempengaruhi, tidak memerintahkn tidak menerima laporan atas apa yang dilakukan Eni Saragih, berupa penerimaan sejumlah uang dan janji dari JBK (Johannes Budi Sutrisno Kotjo,-red)" tambahnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1, Idrus Marham, hukuman pidana penjara 5 tahun denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Baca: KPK Eksekusi Eni Saragih ke Lapas Klas II B Anak Wanita Tengerang
JPU pada KPK menuntut Idrus Marham bersama-sama dengan anggota Komisi VII DPR RI periode 2014-2019, Eni Maulani Saragih terlibat menerima uang Rp 2,25 Miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.
Johanes Kotjo merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources, Ltd (BNR, Ltd). Uang itu diberikan untuk proyek Independen Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1).
JPU pada KPK menyebut pemberian uang itu diduga agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Selama menjalani persidangan, JPU pada KPK menyebutkan hal meringankan terdakwa berlaku sopan saat pemeriksaan di persidangan, belum pernah dipidana sebelumnya, tidak menikmati hasil kejahatannya.
Sedangkan, hal memberatkan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Atas perbuatan itu, terdakwa dituntut melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.