Jelang Pembacaan Putusan, Pengusaha Penyuap Hakim Adhoc PN Medan Berharap Lolos dari Jerat Hukum
Rencananya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akan membacakan putusan atas nama terdakwa Tamin Sukardi, pada Kamis (28/3/2019).
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Tamin Sukardi meminta keadilan dari majelis hakim. Dia merasa tidak berperan aktif dalam upaya memberikan uang suap kepada hakim adhoc Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Pernyataan itu disampaikan oleh Ismail Novianto, selaku penasihat hukum Tamin Sukardi.
Rencananya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akan membacakan putusan atas nama terdakwa Tamin Sukardi, pada Kamis (28/3/2019).
"Sepanjang belum inkracht, peluang (bebas,-red) itu masih tetap ada," kata Ismail Novianto, kepada wartawan, Kamis (28/3/2019).
Baca: Piala Presiden 2019 Persija Vs Kalteng Putra, Waspada 30 Menit Terakhir Laga
Dia menjelaskan, perkara suap kepada hakim adhoc Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri (PN) Medan tidak dapat berdiri sendiri. Sebab, ada keterkaitan dengan perkara kasus pengalihan tanah negara yang juga menjerat Tamin.
Semula, Tamin selaku terdakwa di kasus pengalihan tanah negara miilik PTPN II kepada pihak lain seluas 106 hektar eks HGU PTPN II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvitia Kecamatan Labuhan Deli Serdang.
"Dalam perkara 33 PN Medan, Tamin Sukardi dizalimi dan disudutkan serta diperlakukan secara tidak adil. Tamin Sukardi merasa ada tangan-tangan penguasa yang tidak nampak mengintervensi pengadilan dalam perkara 33," kata Ismail Novianto.
Hingga akhirnya, Tamin Sukardi mencoba mencaritahu mengenai proses hukum terhadap kasus tersebut. Dia bertemu dengan Helpandi, selaku panitera pengganti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan. Tamin ingin divonis bebas.
"Untuk menghadapi tekanan tersebut, Tamin Sukardi berusaha bertahan, dengan dimulai dari mencari informasi dan selanjutnya bergulir menjadi perkara operasi tangkap tangan," kata dia.
Berdasarkan pengakuan Tamin, Helpandi meminta uang kepada dirinya untuk diberikan kepada hakim yang akan memutus perkara. Salah satu hakim itu adalah Merry Purba yang belakangan diproses hukum atas dugaan menerima suap senilai 280 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 2,9 miliar.
Pada saat itu, dia menegaskan, Tamin Sukardi berada dalam status tahanan. Sehingga, kata dia, Tamin tidak mengenal hakim-hakim yang akan memutus perkara pengalihan tanah negara.
"Sehingga, ketika dalam pencarian informasi diminta menyediakan uang dan lain-lain oleh oknum HPD (Helpandi,-red). Tamin Sukardi hanya bisa mengikuti dan selanjutnya mencek dan mengujinya lewat orang lain yakni HS (Hadi Setiawan,-red). Sampai saat ini Tamin Sukardi tak tahu ke mana uang miliknya disalurkan," tambahnya.
Seperti diketahui, Tamin Sukardi didakwa menyuap Hakim Merry Purba sebesar 280 ribu Dollar Singapura atau sekitar Rp 2,9 miliar saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan.
Merry Purba merupakan salah satu Hakim Adhoc Pengadilan Tipikor Medan yang ditangkap KPK karena diduga menerima uang suap dari Tamin Sukardi melalui Helpandi, yang turut ditangkap KPK bersama Hadi Setiawan.
Mereka ditangkap KPK pada 28 Agustus 2018 atau sehari pasca majelis hakim membacakan putusan perkara Tamin Sukardi yang dihukum enam tahun penjara.