Kadernya Kena OTT KPK, Lodewijk: Tidak Terkait dengan Golkar
Sekretaris Jenderal Partai Golkar Lodewijk F Paulus mengaku prihatin dengan diperiksanya anggota DPR yang juga kader Golkar Bowo Sidik
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Golkar Lodewijk F Paulus mengaku prihatin dengan diperiksanya anggota DPR yang juga kader Golkar Bowo Sidik Pangerso oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).
Bowo yang merupakan pengurus Golkar itu diamankan KPK pada Kamis dini hari, (28/3/2019).
"DPP Partai Golkar menyampaikan keprihatinan yang mendalam dan menyayangkan atas peristiwa yang dihadapi Saudara Bowo Sidik Pangerso," ujar Lodewijk di Kantor PP Golkar Jalan Angrek Nely Murni, Slipi, Jakarta, Kamis, (28/3/2019).
Menurut Lodewijk kasus yang menimpa Bowo tidak ada kaitannya sama sekali dengan Golkar. Oleh karena itu, partainya menurut Lodewijk langsung memproses kepengurusan Bowo di Golkar.
"Partai Golkar telah mengambil langkah tegas," katanya.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan adanya penindakan yang dilakukan timnya di Jakarta pada Rabu (27/3/2019) sore. Dikabarkan dalam penindakan tersebut ikut terciduk dalam seorang anggota DPR.
"Benar ada giat KPK di Jakarta, masih belum aman, tunggu konpers besok saja," kata Agus kepada wartawan, Rabu (27/3/2019).
Belum diketahui terkait kasus apa penindakan kali ini. Soal jumlah orang serta barang bukti yang diamankan pun Agus belum mau berkomentar.
Baca: Persija Jakarta Tersingkir, Kalteng Putra Menang Dramatis via Adu Penalti
Berdasarkan informasi yang beredar di kalangan wartawan KPK, anggota DPR yang terciduk berinisial BS. Dia merupakan anggota DPR Komisi VI dari Fraksi Partai Golkar.
Diketahui Komisi VI DPR membidangi Perdagangan, Perindustrian, Investasi, Koperasi, UKM dan BUMN serta Standarisasi Nasional.
Sementara anggota DPR RI Fraksi Golkar, Sarmuji mengaku belum mengetahui informasi tangkap tangan anggota DPR tersebut.
"Saya enggak tahu sama sekali," ujarnya melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu (27/3/2019).
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan tersebut.