Dana Serangan Fajar Rp 8 M Disita KPK dari Kantor Anggota DPR: Ada 400 Ribu Amplop di Lemari Besi
Uang tersebut sudah dibagi dalam pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu dalam 400 ribu amplop putih dan dikemas di 82 kardus besar dan dua plastik kontaine
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Malvyandie Haryadi
Dana tersebut didapatkan oleh Bowo dari hasil kesepakatan dari PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD2 per metrik ton.
Diduga Bowo telah menerima enam kali hadiah atau suap dari PT Humpuss. Penyerahan uang disinyalir dilakukan di rumah sakit, hotel, dan kantor PT Humpuss sejumlah Rp221 juta dan USD 85.130.
Basaria menengarai bahwa uang tersebut tidak hanya didapatkan oleh Bowo dari PT Humpuss, tetapi juga dari perusahaan lain.
Oleh karena itu, dalam pengembangan nantinya bisa saja terjerat perusahaan lainnya. "Kami menduga memang tidak hanya satu perusahaan saja. Tapi, masih kami dalami penerimaan dari mana saja," jelas dia.
KPK menetapkan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka dalam dugaan suap pelaksanaan kerja sama pengangkutan di bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
Kader Partai Golkar itu ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya, Asty Winasti selaku Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan Indung dari pihak swasta.
"IND (Indung) diduga merupakan orangnya BSP (Bowo Sidik Pangarso) yang menerima uang dari AWI (Asty Winati) senilai Rp89,4 juta di kantor PT HTK yang disimpan dalam amplop coklat," tersng Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Komisi antirasuah menduga transaksi uang itu bukan yang pertama. KPK akhirnya melakukan penggeledahan di sebuah lokasi di Jakarta. "Akhirnya KPK mengamankan uang senilai Rp8 miliar dalam banyak kardus," kata Basaria.
Bowo dan Indung disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan Asty dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.(amryono prakoso/tribunnews)