Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Disebut Sering Sunat Hukuman Koruptor, Ini Tanggapan MA

Ketua Kamar Pidana MA, Suhadi, mengungkapkan hakim memutuskan perkara berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Disebut Sering Sunat Hukuman Koruptor, Ini Tanggapan MA
Glery Lazuardi/Tribunnews.com
Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung, Supandi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah koruptor berupaya mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA) agar mendapatkan keringanan hukuman. Upaya hukum luar biasa itu dipertanyakan sejumlah pihak

Bahkan, sebagai bentuk protes terhadap pihak MA yang acapkali memutuskan keinganan hukuman, Indonesia Corruption Watch (ICW) menggelar aksi teatrikal klinik sunat putusan koruptor di depan gedung MA, Jumat (29/3/2019).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Kamar Pidana MA, Suhadi, mengungkapkan hakim memutuskan perkara berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

"Semua hakim melaksanakan berdasarkan hukum. Sudah hukum acara yang menuntun mereka menyelesaikan perkara. Kemudian, masalahnya bagaimana materi putusan itu adalah merupakan kewenangan hakim. Bisa saja berbeda pendapat satu dengan yang lain, tetapi harus juga berdasarkan hukum," kata Suhadi, kepada wartawan di Gedung MA, Jumat (5/4/2019).

Menurut dia, hakim mempunyai pendapat berbeda-beda pada saat memutuskan satu perkara. Belum lagi, kata dia, putusan harus dapat memenuhi unsur keadilan bagi semua pihak.

"Itulah pendapat hakim yang memeriksa itu karena dipandang dari sudut hukum bagaimana kemudian keadilan bagaimana, dalam menjatuhkan putusan ada pertimbangan hukum ada pertimbangan sosial, ada pertimbangan masalah manfaatnya," tambahnya.

Baca: Saksi Sebut Pelaku Pencurian Terekam CCTV di Bekasi Sudah Terlihat Sejak Sepekan Lalu

Untuk diketahui, selama kurun waktu satu tahun belakangan, sejumlah koruptor mengajukan PK ke MA. Pengajuan itu dilakukan terutama setelah Artidjo Alkostar, mantan Ketua Kamar Pidana pensiun.

Berita Rekomendasi

MA mengabulkan PK yang diajukan Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng dalam kasus suap terkait proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor. Hasilnya, hukuman Choel berkurang 6 bulan, dari yang seharusnya 3,5 tahun menjadi hanya 3 tahun.

MA juga mengabulkan PK mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo yang terbukti mendapatkan fasilitas mewah dan gratifikasi dari rekanan selama di London, Inggris. Dia telah dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, denda Rp 200 juta dan membayar uang pengganti sebesar USD 190 ribu pada tingkat kasasi di 2016.

Namun, MA mengurangi putusan tersebut lewat putusan PK. Suroso pun dinyatakan tak perlu membayar uang pengganti USD 190 ribu.

Belakangan terpidana kasus suap, OC Kaligis, ingin mengajukan PK lagi. Padahal di tahun 2017 Kaligis sudah dikurangi hukumannya dari 10 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara melalui PK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas