Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Empat Catatan SETARA Institute Kawal Integritas Pemilu

Empat catatan SETARA Institute terkait mengawal jalannya Pemilu yang berintegritas

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Empat Catatan SETARA Institute Kawal Integritas Pemilu
KOMPAS IMAGES
Direktur Setara Institute, Hendardi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengurus SETARA Institute, Hendardi dalam diskusi media yang digelar hari ini, Jumat (5/4/2019) mengungkapkan ada beberapa isu kunci yang menjadi fokus bahasan.

Pertama, mengenai integritas Pemilu.

Baca: Anies Baswedan Yakin Pemungutan Suara Pemilu 2019 Berlangsung Damai

Menurut Hendardi, dengan melihat variabel-variabel kunci yang ada mulai mulai dari legalitas hingga pengawasan, integritas Pemilu 2019 berada di antara skor 7-8 dalam skala 10.

"Maka menaruh kecurigaan berlebihan dengan cara melakukan ancaman, seperti ancaman mobilisasi people power, merupakan kemunduran dalam perilaku politik yang dipertontonkan elit dan/atau para kontestan," kata Hendardi dalam keterangan persnya.

Kedua, jaminan perlindungan hak pilih.

Hendardi mengatakan Mahkamah Konstitusi telah memutuskan sahnya penggunaan Surat Keterangan sebagai syarat mencoblos.

Secara teknis, kata Hendardi, penyelenggara Pemilu harus terus bekerja keras untuk menyosialisasikan ketentuan terbaru ini.

Berita Rekomendasi

"Serta memastikan optimalisasi pelayanan agar putusan MK ini betul-betul menjamin perluasan jaminan hak pilih bagi seluruh warga, utamanya mereka yang sebelumnya terancam tidak bisa menggunakan hak pilih," tutur Hendardi.

Ketiga, akuntabilitas dana politik.

Hendardi mengutarakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan kerjasama dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memastikan akuntabilitas dana kampanye legislatif dan pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres).

Sementara, Mahkamah Konstitusi telah bersiaga menjadi pengadil sengketa hasil pemilu nanti.

"Penandatanganan MoU antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), (21/3), merupakan salah satu cara mengawal integritas pemilu dari praktik dan tata kelola sumber daya finansial yang berpotensi dilakukan oleh setiap peserta pemilu, baik legislatif maupun presiden," ucap Hendardi.

MoU ini, lanjut Hendardi, diharapkan tidak hanya sebagai aksesoris yang memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan pemilu tetapi harus juga memberikan efek penghukuman manakala ditemukan adanya kontestan pemilu terekam melakukan transaksi mencurigakan sepanjang musim Pemilu 2019 ini.

Menurut PPATK, terjadi peningkatan penarikan dana dalam 2-3 tahun ke belakang sebelum proses Pemilu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas