KPK Nilai Peran Inspektorat Harus Ada di Tiap Tingkatan Guna Lawan Praktik Jual Beli Jabatan
Atas dasar itu KPK tengah melakukan penguatan terhadap regulasi inspektorat yang bekerja sama dengan kementerian untuk memaksimalkan pengawasan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK menilai peranan inspektorat baik di tingkatan provinsi/kabupaten/kota harus benar-benar berjalan untuk mengantisipasi perbuatan melawan hukum, termasuk praktik jual beli jabatan.
Inspektorat sebagai pengendali operasional dinilai masih kurang maksimal menjaga terjadinya perbuatan hukum di lingkungan kementerian maupun lembaga pemerintah.
Atas dasar itu KPK tengah melakukan penguatan terhadap regulasi inspektorat yang bekerja sama dengan kementerian untuk memaksimalkan pengawasan.
Koordinasi dengan sejumlah kementerian dilakukan untuk penyesuaaian dasar hukum sehingga secara struktur organisasi bisa perform melakukan check and balances.
Baca: Terkuak, Dealer Motor Bakal Dapat 4 Keuntungan Ini Jika Ajak Konsumen Membeli Secara Kredit
"Mereka tidak pada posisi yang perform untuk melakukan fungsi-fungsi check and balances, sehingga ini Ibarat isu basi yang enggak pernah mampu menggeser perubahan dengan cepat negeri kita," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang kepada wartawan, Jumat (4/4/2019).
Sebelumnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menduga selama ini praktik jual beli jabatan tidak hanya terjadi di Kementerian Agama (Kemenag). Jual beli jabatan terjadi hampir di semua level.
"Presiden pernah bertanya kepada saya berapa banyak kementerian yang terlibat dalam praktik transaksi. Saya tak berani menduga, ya lebih dari separuh. Tapi kami duga lebih dari 90 persen yang melakukan praktik, tinggal levelnya beda-beda," kata Ketua KASN Sofian Effendi di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Rabu (27/3).