Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Sebut Hoaks soal Setting Server Menangkan Salah Satu Paslon

Ia juga membantah bahwa pihaknya melakukan penyettingan seperti yang diberitakan dalam video tersebut.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPU Sebut Hoaks soal Setting Server Menangkan Salah Satu Paslon
Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Ketua KPU Arief Budiman beserta enam Komisioner KPU lainnya usai melaporkan hoaks server settingan ke Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman mengungkap pihaknya mendatangi Bareskrim lantaran merasa hoaks server settingan mengganggu kepercayaan publik terhadap pihaknya.

"Malam ini, KPU merasa ada sesuatu yang penting dan perlu disampaikan kepada Bareskrim. Karena kami merasa bahwa itu mengganggu kepercayaan publik terhadap KPU, yang KPU disebut telah punya server dan menyetting servernya itu untuk memenangkan salah satu paslon," ujar Arief, di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2019).

Ia juga membantah bahwa pihaknya melakukan penyettingan seperti yang diberitakan dalam video tersebut.

Baca: Moeldoko: Tidak Mungkin Ada Penghadangan Pesawat Capres

Arief pun memberi tiga pernyataan mewakili KPU terkait hoaks tersebut.

Pertama, ia menegaskan tidak benar bahwa server KPU ada di luar negeri.

"Semua server KPU ada di dalam negeri dan dikerjakan oleh anak-anak bangsa," kata dia.

BERITA TERKAIT

Pernyataan kedua, terkait dengan hasil pemilu, Arief menjelaskan jika hal tersebut diawali dengan proses penghitungan suara dan rekapitulasi dilakukan secara manual dan berjenjang.

Antara lain dimulai dari TPS, rapat pleno terbuka di BPK, KPU kabupaten/kota, rapat pleno di KPU Provinsi, dan rapat terbuka di KPU RI secara nasional.

"Kemudian yang ketiga, hasil scan form C1 yang selanjutnya diunggah di website KPU dilakukan setelah penghitungan suara di TPS," tuturnya.

Jadi pada dasarnya, kata dia, hasil suara di TPS sudah diketahui dulu oleh publik.

Karena pada saat proses di TPS tersebut ada saksi, Panwas, pemantau, media massa, masyarakat pemilih, dan aparat keamanan.

"Dan semua pihak diberikan kesempatan untuk mendokumentasikan hasil penghitungan suara dalam form C1 Plano. Dengan demikian tidak benar tuduhan bahwa KPU sudah mensetting perolehan suara capres cawapres tertentu melalui sistem IT pada pemilu 2019," tukas Arief.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas