Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Butuh Pembenahan SDM Dalam Pengelolaan Dana Desa

Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara (PKAKN) mengadakan pertemuan dengan sejumlah akademisi dan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP

Editor: Content Writer
zoom-in Butuh Pembenahan SDM Dalam Pengelolaan Dana Desa
Istimewa
Kepala Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara (PKAKN) Helmizar. 

Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara (PKAKN) mengadakan pertemuan dengan sejumlah akademisi dan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Sebelas Maret (UNS).

Dalam pertemuan yang membahas akuntabilitas dana desa tersebut, Kepala PKAKN Helmizar menekankan bahwa dibutuhkan pembenahan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam pengelolaan dana desa. Sebab, masih banyak ditemukan kasus perangkat desa mengalami kesulitan dalam mengelola dana tersebut.

"SDMnya perlu dibenahi. Perlu adanya pendidikan yang dilakukan secara rutin kepada masyarakat desa, kepala desa, dan seluruh perangkat desa, mengenai pengelolaan keuangan desa yang akuntabel, profesional, dan juga bagaimana mendirikan badan usaha di suatu desa yang dapat menjadi ikon bagi desa tersebut," jelas Helmizar di sela-sela pertemuan di FEB UNS, Solo, Jawa Tengah, Kamis (04/4/2018).

Selain itu, ia menambahkan, ada hal yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa yang belum diteliti oleh kalangan perguruan tinggi, yaitu penerapan Aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES).

"Ada laporan keuangan desa yang dilaporkan secara online, dari desa ke kabupaten/kota, dan pendamping desa juga setiap minggu wajib melaporkan progres keuangan desa kepada Kementerian Desa melalui aplikasi tersebut," papar Helmizar.

Helmizar menyebutkan bahwa sistem atau aplikasi untuk melaporkan pengelolaan dana desa tersebut belum dapat digunakan secara keseluruhan, mengingat masih ada wilayah-wilayah yang belum memiliki jaringan internet.

"Tapi, di daerah Jawa, hampir bisa dikatakan bahwa rata-rata sudah akuntabel dan laporan keuangannya sudah cukup baik melalui SISKEUDES. Bagi wilayah yang belum bisa online, juga tetap wajib melaporkan secara offline yang disampaikan terlebih dahulu ke kantor kabupaten/kota," tutup Helmizar. (*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas