Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu: Persoalan Hak Pilih Harus Jadi Skala Prioritas Perhatian Utama

Tingginya prioritas hak pilih turut dibarengi dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa pengurusan form A5 untuk pindah memili

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bawaslu: Persoalan Hak Pilih Harus Jadi Skala Prioritas Perhatian Utama
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Mochammad Afifuddin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin mengatakan H-8 hari pencoblosan, dimensi yang paling dominan dan harus menjadi prioritas perhatian adalah soal hak pilih.

Sebab menurut Afifuddin, kerawanan Daftar Pemilih Tetap masih menjadi titik kerawanan paling utama.

"Kerawanan DPT yang masih dominan menjadi titik kerawanan utama," kata Afifuddin di Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (9/4/2019).

Tingginya prioritas hak pilih turut dibarengi dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa pengurusan form A5 untuk pindah memilih hingga 7 hari sebelum hari pemungutan suara.

Untuk itu, Bawaslu RI menyampaikan beberapa rekomendasi yang ditujukan ke para pemangku kepentingan, dalam hal ini KPU, para peserta Pemilu, dan juga pemerintah terkait, atas dasar refleksi dari Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2019.

Rekomendasi Bawaslu kepada KPU RI selaku penanggung jawab utama penyelenggaraan Pemilu untuk dimensi hak pilih, yaitu menyarankan kepada KPU untuk menjamin hak pilih baik mereka yang sudah terdaftar atau belum, sepanjang memenuhi syarat sebagai pemilih.

Baca: Sepekan Jelang Pencoblosan, TKN Jokowi: Suara Sumatera Bisa Dikuasai

Bawaslu juga memberikan rekomendasinya kepada partai politik peserta Pemilu dan tokoh-tokoh politik supaya menghadirkan suasana dan menyampaikan pesan kampanye damai, sekaligus menerima hasil akhir Pemilu.

Berita Rekomendasi

Bila tak sependapat terhadap keputusan hasil akhir Pemilu, maka gugatan atau sengketa Pemilu bisa dilakukan lewat jalur yang sudah disiapkan.

Baca: Rekaman Video CCTV Kecelakaan Motor di Margonda Depok, Kepala Korban Terpisah dari Tubuhnya

Sementara rekomendasi untuk pemerintah terkait, Bawaslu menyarankan Ditjen Dukcapil Kemendagri bisa melakukan percepatan dalam upaya pemenuhan dan perbaikan administrasi kependudukan. Karena, percepatan itu dapat menjamin hak politik warga negara terpenuhi secara maksimal.

Pemerintah juga harus menjamin masyarakatnya merasa aman dan tentram pergi ke TPS untuk menyalurkan hak suaranya.

"Pemerintah juga harus menjamin rasa aman dan ketentraman pemilih pada saat menggunakan hak suaranya," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu RI telah rampung mengupdate Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) tahun 2019. Skor IKP 2019 pada skala nasional berada di level kerawanan sedang yakni 49,63.

Tapi, IKP di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota berada di atas skor nasional.

Dalam pengukuran IKP, dimensi penyelenggaraan bebas dan adil (54,22), dan kontestasi (53,81) menjadi dua hal penting yang patut diberi perhatian pengawasan lebih oleh para pemangku kepentingan. Sebab, dua dimensi itu punya poin yang cukup tinggi.

Masuk ke IKP di tingkat provinsi, Papua mendapat skor IKP paling tinggi (55,08).

Kemudian di tingkat Kabupaten/Kota, ada 8 daerah yang masuk kategori kerawanan tinggi. Yaitu Kabupaten Jayapura di Papua (80,21), Kabupaten Lembata di NTT (72,04), Kabupaten Mamberamo Raya di Papua (69,66), Kota Solok di Sumatera Barat (68,59), dan Kabupaten Intan Jaya di Papua (68,52).

Lalu, Kabupaten Bogor di Jawa Barat (67,64), Kabupaten Tolikara di Papua (67,44) dan Kabupaten Nduga di Papua (66,88).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas