KPAI Dorong Penyelesaian Kasus Penganiayaan Anak di Pontianak Mengacu UU Peradilan Pidana Anak
AU, seorang siswi SMP di Pontianak, menjadi korban pengeroyokan sebanyak 12 murid SMA. Hal ini mengakibatkan AU harus dirawat secara intensif di rumah
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - AU, seorang siswi SMP di Pontianak, menjadi korban pengeroyokan sebanyak 12 murid SMA. Hal ini mengakibatkan AU harus dirawat secara intensif di rumah sakit.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, mendorong aparat kepolisian mengusut tuntas dan mendorong penyelesaian kasus ini menggunakan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) untuk anak pelaku.
"Kami menyampaikan keprihatin atas peristiwa kekerasan antar sesama anak yang terjadi di Pontianak, dimana korban pelajar SMP dikeroyok oleh 12 siswa SMA, karena masalah asmara," kata Retno, kepada wartawan, Selasa (9/4/2019).
Untuk mendorong penyelesaian kasus itu, KPAI bersama dengan Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
Baca: Kagum dengan Kaum Milenial Lombok, Sandiaga Uno: Luar Biasa!
"KPAI mengingatkan kembali kepada pihak kepolisian dan juga media untuk tidak memberitakan identitas anak pelaku maupun anak korban kekerasan," kata dia.
Sementara itu, mengenai kondisi psikis dari korban maupun pelaku,kata dia, KPAI/KPPAD akan berkoordinasi Dinas PPA dan P2TP2A Pontianak untuk memberikan layanan psikologis, baik kepada anak korban maupun anak pelaku.
Menurut dia, P2TP2A pada umumnya memiliki psikolog untuk melakukan assesmen psikologis dan rehabilitasi psikologis agar para remaja tersebut tidak mengulangi perbuatannya.
"Anak-anak ini harus dibantu memahami konsep diri yang positif dan memiliki tujuan hidupnya, di sini peran orangtua sangat penting untuk pola asuh positif di keluarga," kata dia.
Selain itu, KPAI/KPPAD Pontianak akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Pontianak untuk pemenuhan hak rehabiltasi kesehatan korban, termasuk pengawasan ke pihak RS yang merawat korban.
Sebelumnya, siswi SMP di Pontianak, AU harus dirawat di rumah sakit, setelah menjadi korban pengeroyokan 12 murid SMA.
Siswi yang baru berumur 14 tahun ini harus menjalani rontgen untuk memeriksa tengkoran kepala karena dibenturkan ke aspal dan trauma bagian dada akibat mengalami penganiayaan.