OTT Suap di Krakatau Steel, KPK Periksa Empat Pegawai PT Grand Kartech
"Keempat orang itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WNU (Wisnu Kuncoro, Direktur Teknologi dan Produksi Krakatau Steel)," kata Febri
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyitik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 4 pegawai PT Grand Kartech Tbk terkait kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (Persero) Tbk.
Finance Director Johanes Budi Kartika, Asst. to Finance Director Supriantini Priandini, serta dua orang Asst. to President Director Widiasih dan Vivy Mayestika masuk dalam daftar pemeriksaan hari ini.
"Keempat orang itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WNU (Wisnu Kuncoro, Direktur Teknologi dan Produksi Krakatau Steel)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (9/4/2019).
Kasus dugaan suap terhadap Wisnu Kuncoro selaku Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat (22/3) lalu.
Baca: Utang untuk Proyek MRT Jakarta ke Jepang Akan Lunas dalam 40 Tahun
Alhasil, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yaitu sebagai penerima Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero) Wisnu Kuncoro dan pihak swasta Alexander Muskitta, serta sebagai pemberi suap pihak swasta Kenneth Sutardja dan bos Tjokro Group Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro.
Baca: Wajah Prabowo Berseri-seri Usai Satu Jam Bertemu Sri Sultan dan GKR Hemas di Bangsal Kepatihan
KPK menduga Alexander meminta uang senilai 10 persen dari total nilai kontrak proyek kepada PT Grand Kartech dan Tjokro Group. Adapun proyek yang bakal dilaksanakan itu bernilai Rp 24 miliar dan Rp 2,4 miliar.
Permintaan itu diduga dilakukan Alexander mewakili Wisnu. KPK menduga ada uang Rp 50 juta dari Kenneth serta USD 4 ribu dan Rp 45 juta dari Kurniawan. Dari uang yang telah diterima itu, Rp 20 juta diduga telah diserahkan Alexander kepada Wisnu.