Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

OTT Suap di Krakatau Steel, KPK Periksa Empat Pegawai PT Grand Kartech

"Keempat orang itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WNU (Wisnu Kuncoro, Direktur Teknologi dan Produksi Krakatau Steel)," kata Febri

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
zoom-in OTT Suap di Krakatau Steel, KPK Periksa Empat Pegawai PT Grand Kartech
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Juru Bicara KPK Febri Diansyah sambangi kantor KPU RI pada Selasa (2/4) malam. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyitik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 4 pegawai PT Grand Kartech Tbk terkait kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (Persero) Tbk.

Finance Director Johanes Budi Kartika, Asst. to Finance Director Supriantini Priandini, serta dua orang Asst. to President Director Widiasih dan Vivy Mayestika masuk dalam daftar pemeriksaan hari ini.

"Keempat orang itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WNU (Wisnu Kuncoro, Direktur Teknologi dan Produksi Krakatau Steel)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (9/4/2019).

Kasus dugaan suap terhadap Wisnu Kuncoro selaku Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat (22/3) lalu. 

Baca: Utang untuk Proyek MRT Jakarta ke Jepang Akan Lunas dalam 40 Tahun

Alhasil, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yaitu sebagai penerima Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero) Wisnu Kuncoro dan pihak swasta Alexander Muskitta, serta sebagai pemberi suap pihak swasta Kenneth Sutardja dan bos Tjokro Group Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro.

Baca: Wajah Prabowo Berseri-seri Usai Satu Jam Bertemu Sri Sultan dan GKR Hemas di Bangsal Kepatihan

KPK menduga Alexander meminta uang senilai 10 persen dari total nilai kontrak proyek kepada PT Grand Kartech dan Tjokro Group. Adapun proyek yang bakal dilaksanakan itu bernilai Rp 24 miliar dan Rp 2,4 miliar.

BERITA REKOMENDASI

Permintaan itu diduga dilakukan Alexander mewakili Wisnu. KPK menduga ada uang Rp 50 juta dari Kenneth serta USD 4 ribu dan Rp 45 juta dari Kurniawan. Dari uang yang telah diterima itu, Rp 20 juta diduga telah diserahkan Alexander kepada Wisnu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas