Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICW Catat 91 Kasus Serangan Fisik dan Kriminalisasi Menimpa Pegiat Antikorupsi dari 1996 Hingga 2019

Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat 91 serangan terhadap pegiat anti-korupsi terjadi sejak tahun 1996 hingga 2019.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in ICW Catat 91 Kasus Serangan Fisik dan Kriminalisasi Menimpa Pegiat Antikorupsi dari 1996 Hingga 2019
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wana Alamsyah. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 91 serangan terhadap pegiat anti-korupsi terjadi sejak tahun 1996 hingga 2019.

Sarangan tersebut baik berupa fisik maupun kriminalisasi.

Catatan itu berdasarkan hasil pemantauan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Hasil pemantauan didapat dari laporan media massa.

Baca: PDIP Usul Bangun Kebun Raya di Labuan Bajo Nusa Tenggara Timur

Setelah menerima informasi, lalu, diklasifikasikan berdasarkan latar belakang korban kriminalisasi, latar belakang pelapor, dan klasifikasi ancaman.

"ICW menemukan 91 kasus serangan fisik dan kriminalisasi yang menimpa pegiat anti-korupsi. Itu menjadi sinyal sekelas komisioner KPK saja mendapat ancaman yang seharusnya negara memproteksi," kata peneliti ICW, Wana Alamsyah, di kantor ICW, Jakarta Selatan, Rabu (10/4/2019).

Berita Rekomendasi

Berdasarkan pemantauan ICW, dari 91 serangan terdapat 115 orang menjadi korban.

Baca: Pemain Ini Dikabarkan Gabung Persib Karena Unggahan di Medsos, Apa Kata Manajemen Maung?

Korban berasal dari berbagai latar belakang, meliputi 49 orang aktivis anti korupsi, 16 orang masyarakat biasa, delapan orang komisioner KPK, dan tujuh orang pegawai KPK.

Namun, mereka mempunyai kesamaan, yaitu sedang berpartisipasi memberantas korupsi.

Partisipasi memberantas korupsi itu meliputi upaya mencari, memperoleh informasi, memberi informasi, dan memberi saran terkait pengungkapan kasus korupsi.

Baca: ‎Jokowi Ucapkan Sedih dan Berduka Sikapi Peristiwa Penganiayaan Siswi SMP di Pontianak

Untuk itu, dia meminta, pemerintah dan DPR RI membuat aturan terkait perlindungan terhadap pelapor kasus korupsi.

Tak hanya itu, dia menambahkan, penegak hukum harus membuat mekanisme kelembagaan untuk memetakan serangan terhadap anggotanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas