KPK Terima Pengajuan Praperadilan dari Romahurmuziy
Romy merupakan salah satu tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait permohonan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy.
Romy merupakan salah satu tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama tahun 2018-2019.
"KPK menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan praperadilan yang diajukan oleh pemohon M Romahurmuziy untuk jadwal persidangan 22 April 2019 ini," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (10/4/2019).
Kata Febri, KPK bakal mempelajari lebih lanjut permohonan praperadilan yang diajukan Romy tersebut.
"KPK pasti akan menghadapi praperadilan tersebut, apalagi kami yakin dengan proses tangkap tangan yang dilakukan, bukti-bukti yang ada, dan juga proses di penyidikan yang sudah dilakukan," ucapnya.
Baca: Jokowi Targetkan Raih 55 persen Suara di DKI Jakarta
Sedangkan, Febri mengatakan, untuk status tersangka Romy, saat ini masih dalam pembantaran di Rumah Sakit Polri karena masih dalam keadaan sakit.
"Sampai hari ini belum kembali ke rutan karena masih dalam pembantaran tahanan di RS Polri. Nanti kami menunggu hasil dari pihak dokter terkait dengan status lebih lanjut," ujarnya.
Saat dikonfirmasi soal sakit apa yang dialami Romy, dia menyatakan bahwa hal tersebut bukan domain dari KPK.
"Itu domain pasien dan dokternya. Jadi, kami menunggu informasi saja dari pihak rumah sakit, yang pasti pihak dokter meyakini berdasarkan diagnosa dan pemeriksaan yang dilakuka. Saat ini RMY masih butuh rawat inap di Rumah Sakit Polri. Sejauh ini statusnya masih pembantaran penahanan," kata Febri.
Selain Romy, KPK juga menetapkan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim) Haris Hasanuddin sebagai tersangka kasus jual-beli jabatan di Kemenag.
Dalam kasus ini, Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Haris saat itu mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim. Sedangkan Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
Untuk memuluskan proses seleksi jabatan tersebut, Haris mendatangi kediaman Romy dan menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta pada 6 Februari 2019, sesuai dengan komitmen sebelumnya. KPK saat itu menduga telah terjadi pemberian suap tahap pertama.
Pada pertengahan Februari 2019, pihak Kemenag menerima informasi bahwa nama Haris Hasanuddin tidak diusulkan ke Menag Lukman Hakim Saefuddin. Pasalnya, Haris diduga pernah mendapatkan hukuman disiplin.
KPK menduga telah terjadi kerjasama antara pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim. Haris Hasanuddin selanjutnya dilantik oleh Menag sebagai Kakanwil Kemenag Jatim pada awal Maret 2019.
Setelah Haris lolos seleksi dan menjabat Kakanwil Kemenag Jatim, Muafaq meminta bantuan kepada Haris untuk dipertemukan dengan Romy. Haris dan Muafaq diduga memberikan 'pelicin' kepada Romy terkait seleksi jabatan tersebut.