Cerita Lengkap Kapal Malaysia Langgar Wilayah Kedaulatan Indonesia dan Melanggar Hukum
Berikut ini cerita lengkap kapal Malaysia yang langgar daerah kedaulatan Indonesia hingga memaksa PSDKP dan KKP untuk melepaskan kapal mereka.
Editor: Whiesa Daniswara
Berikut ini cerita lengkap kapal Malaysia yang langgar daerah kedaulatan Indonesia hingga memaksa PSDKP dan KKP untuk melepaskan kapal mereka.
TRIBUNNEWS.COM - Kapal maritim Malaysia memaksa kapal Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk melepaskan nelayannya yang kedapatan menangkap ikan secara ilegal di perairan Indonesia.
Setelah sempat negosiasi alot, PSDKP tetap menggiring kapal nelayan Malaysia ke area daratan untuk dilakukan penyidikan terhadap anak buah kapalnya.
Pelaksana tugas Dirjen PSDKP KKP Agus Suherman menjelaskan, peristiwa itu terjadi 3 April 2019 di perairan Selat Malaka.
Baca: Buntut KP Hiu Indonesia Dikejar Kapal dan 3 Helikopter Malaysia, KKP Protes Pemerintah Malaysia
Baca: KP Hiu Dihadang Kapal dan Helikopter Malaysia : Kronologi Hingga Dianggap Langgar Kedaulatan RI
"Awalnya, pukul 07.20 WIB, KP Hiu 08 kami mendeteksi di radar ada dua kapal ikan berbendera Malaysia di ZEEI Selat Malaka. Tim melakukan pengejaran dan pada pukul 08.15 WIB, tim melakukan deteksi secara visual," ujar Agus melalui siaran pers resmi KKP, Rabu (10/4/2019).
Namun, kedua kapal tersebut mencoba kabur sehingga tim PSDKP mengejar dan melakukan tindakan hukum berupa penghentian, pemeriksaan, dan penahanan.
Dua kapal nelayan asing itu terdeteksi atas nama PKBF 1825 dan KM KHF 1256.
Hasil pemeriksaan menunjukkan, PKBF 1825 berukuran 64,71 GT diawaki oleh empat orang.
Dua orang di antaranya merupakan warga negara Thailand, termasuk nakhoda kapal.
Sementara dua orang lain berkewarganegaraan Kamboja.
Kapal itu memiliki alat tangkap trawl. Sementara kapal KM KHF 1256 berukuran 53,02 GT diawaki tiga orang yang seluruhnya berkewarganegaraan Thailand.
Baca: Kronologis Pengusaha Money Changer Tikam Warga Malaysia, Bermula dari Masalah Utang Piutang
Baca: Kemlu RI Diminta Layangkan Nota Protes ke Malaysia Usai Insiden Teror Kapal di Selat Malaka
"Kedua kapal tersebut didapati tak memiliki izin dari Pemerintah Indonesia sekaligus dia menggunakan alat tangkap yang dilarang di Indonesia. Tim kemudian membawa dua kapal itu ke Stasiun PSDKP Belawan untuk dilakukan proses hukum oleh para penyidik pegawai negeri sipil perikanan," papar Agus.
Intervensi Kapal Malaysia
Pukul 12.00 WIB, ketika KP HIU 08 sedang menggiring kapal tangkapan, tiba-tiba muncul kapal maritim Malaysia berjenis speedboat dengan nama Penggalang 13.