Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cerita Lengkap Kapal Malaysia Langgar Wilayah Kedaulatan Indonesia dan Melanggar Hukum

Berikut ini cerita lengkap kapal Malaysia yang langgar daerah kedaulatan Indonesia hingga memaksa PSDKP dan KKP untuk melepaskan kapal mereka.

Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Cerita Lengkap Kapal Malaysia Langgar Wilayah Kedaulatan Indonesia dan Melanggar Hukum
Kolase Tribunnews.com/Facebook
Berikut ini cerita lengkap kapal Malaysia yang langgar daerah kedaulatan Indonesia hingga memaksa PSDKP dan KKP untuk melepaskan kapal mereka. 

Malaysia Menghalangi Proses Hukum

Agus menegaskan, aksi kapal dan helikopter Malaysia itu dapat dikategorikan sebagai salah satu bentuk pelanggaran kedaulatan Indonesia sekaligus bentuk menghalang-halangi proses hukum.

"Itu didasarkan pada Pasal 73 UNCLOS dan Pasal 66C Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 juncto Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan," ujar Agus.

Baca: 5 WNI yang Diciduk Saat Layani Klien Pria di Hotel Mewah Malaysia Diduga Terlibat Prostitusi

Baca: Top Scorer Sepanjang Masa Liga Indonesia di Ambang Pencoretan di Liga Malaysia

Agar peristiwa serupa tak terulang di kemudian hari, KKP sudah berkoodinasi dengan TNI Angkatan Laut dan Badan Keamanan Laut RI untuk lebih menggiatkan patroli di wilayah ZEEI, khususnya Selat Malaka.

"Keberadaan kapal TNI atau Bakamla kami yakini akan mampu menangkal, bahkan melawan segala tindakan yang merupakan rintangan bagi penegakkan kedaulatan di Indonesia, terutama di wilayah Natuna Utara," ujar Agus.

Selain itu, KKP juga bersurat ke Kementerian Luar Negeri. KKP meminta Kemenlu RI untuk melayangkan nota protes kepada pemerintah Malaysia atas ulah kapal maritimnya tersebut.

KKP berharap pemerintah Malaysia bisa mengambil langkah-langkah demi mencegah kegiatan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia.

BERITA TERKAIT

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kapal Maritim Malaysia Langgar Wilayah Kedaulatan Indonesia dan Halangi Proses Hukum, Ini Cerita Lengkapnya...

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas