KP Hiu Dihadang Kapal dan Helikopter Malaysia : Kronologi Hingga Dianggap Langgar Kedaulatan RI
Kapal Maritim Malaysia dan Helikopter Malaysia hadang KP Hiu KKP di Perairan Indonesia. Ini dianggap melanggar kedaulatan Indonesia
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Hasil pemeriksaan menunjukan KM PKFB 1852 berukuran 64.71 GT dengan alat tangkap trawl yang diawaki empat orang, terdiri atas dua orang berkewarganegaraan Thailand, termasuk nakhoda dan dua orang berkewarganegaraan Kamboja.
Baca: Tangkap Kapal Pencuri Ikan, Kapal KKP Dihadang Patroli Malaysia
Sedangkan KHF 1256 berukuran 53.02 GT dengan alat tangkap trawl, diawaki oleh tiga orang berkewarganegaraan Thailand.
Kedua kapal tersebut didapati tidak memiliki izin dari Pemerintah Indonesia dan menggunakan alat tangkap yang dilarang.
2. Penangkapan Dua Kapal Asing pada 9 April 2019
KP Hiu Macan Tutul 02 mendapat teror saat sedang menangkap dua kapal asing, satu berbendera Malaysia, dan satu tanpa bendera.
Pukul 14.50 WIB, KP Hiu Macan Tutul 02 melaksanakan henrikhan KM PKFA 8888 WPP-NRI 571 pada posisi 03o 45.019’ N – 100o 09.829’ E (ZEEI Selat Malaka).
Baca: Kronologi Kapal Patroli RI Diteror Kapal dan Helikopter Malaysia Saat Tangkap Illegal Fishing
Pukul 15.16 WIB, pada posisi 03o 40.723’ N – 100o 13.810’ E (ZEEI Selat Malaka), melakukan henrik KM. PKFA 7878.
Kedua kapal tangkapan selanjutnya dibawa menuju Pangkalan PSDKP Batam.
Dalam proses membawa kedua kapal tangkapan tersebut, pukul 18.20 WIB pada posisi 03o 22. 705’ N–100o 23.700’ E atau 10 NM dari batas ZEE Indonesia, hadir helikopter Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) yang terbang rendah mengitari KP Hiu Macan Tutul 02.
Melalui komunikasi radio channel 16, mereka meminta KP Hiu Macan Tutul 02 agar kedua kapal ikan yang ditangkap berbendera Malaysia, dilepaskan.
KP Hiu Macan Tutul 02 menolak melepaskan kedua kapal tangkapan tersebut.
Setelah dilakukan penolakan, sebelum meninggalkan lokasi, helikopter APMM berputar-putar mengitari KP.
Hasil pemeriksaan menunjukan KM PKFA 8888 berbendera Malaysia dengan bobot 61.70 GT, menggunakan alat tangkap trawl yang diawaki lima orang berkewarganegaraan Myanmar.
Sedangkan KM PKFA 7878 tanpa bendera dengan bobot 67.63 GT, menggunakan alat tangkap trawl yang diawaki oleh empat orang berkewarganegaraan Myanmar.
Baca: Tangkap Ikan secara Ilegal di Laut Natuna dan Selat Malaka, 6 Kapal Asing Ditangkap KKP