Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KP Hiu Dihadang Kapal dan Helikopter Malaysia : Kronologi Hingga Dianggap Langgar Kedaulatan RI

Kapal Maritim Malaysia dan Helikopter Malaysia hadang KP Hiu KKP di Perairan Indonesia. Ini dianggap melanggar kedaulatan Indonesia

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in KP Hiu Dihadang Kapal dan Helikopter Malaysia : Kronologi Hingga Dianggap Langgar Kedaulatan RI
Kolase Tribunnews.com/Facebook
Kronologi Viral Kapal 'Maritim Malaysia' Kejar Kapal Indonesia, Ada 3 Helikopter Ikut Mengitari KP Hiu 

Hasil pemeriksaan menunjukan KM PKFB 1852 berukuran 64.71 GT dengan alat tangkap trawl yang diawaki empat orang, terdiri atas dua orang berkewarganegaraan Thailand, termasuk nakhoda dan dua orang berkewarganegaraan Kamboja.

Baca: Tangkap Kapal Pencuri Ikan, Kapal KKP Dihadang Patroli Malaysia

Sedangkan KHF 1256 berukuran 53.02 GT dengan alat tangkap trawl, diawaki oleh tiga orang berkewarganegaraan Thailand.

Kedua kapal tersebut didapati tidak memiliki izin dari Pemerintah Indonesia dan menggunakan alat tangkap yang dilarang.

2. Penangkapan Dua Kapal Asing pada 9 April 2019

KP Hiu Macan Tutul 02 mendapat teror saat sedang menangkap dua kapal asing, satu berbendera Malaysia, dan satu tanpa bendera.

Pukul 14.50 WIB, KP Hiu Macan Tutul 02 melaksanakan henrikhan KM PKFA 8888 WPP-NRI 571 pada posisi 03o 45.019’ N – 100o 09.829’ E (ZEEI Selat Malaka).

Baca: Kronologi Kapal Patroli RI Diteror Kapal dan Helikopter Malaysia Saat Tangkap Illegal Fishing

Pukul 15.16 WIB, pada posisi 03o 40.723’ N – 100o 13.810’ E (ZEEI Selat Malaka), melakukan henrik KM. PKFA 7878.

BERITA REKOMENDASI

Kedua kapal tangkapan selanjutnya dibawa menuju Pangkalan PSDKP Batam.

Dalam proses membawa kedua kapal tangkapan tersebut, pukul 18.20 WIB pada posisi 03o 22. 705’ N–100o 23.700’ E atau 10 NM dari batas ZEE Indonesia, hadir helikopter Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) yang terbang rendah mengitari KP Hiu Macan Tutul 02.

Melalui komunikasi radio channel 16, mereka meminta KP Hiu Macan Tutul 02 agar kedua kapal ikan yang ditangkap berbendera Malaysia, dilepaskan.

KP Hiu Macan Tutul 02 menolak melepaskan kedua kapal tangkapan tersebut.

Satu kapal ilegal berbendera Malaysia yang ditangkap oleh kapal pengawas Kementerian Kelautan dan Perikanan, pada Selasa (9/4/2019).
Satu kapal ilegal berbendera Malaysia yang ditangkap oleh kapal pengawas Kementerian Kelautan dan Perikanan, pada Selasa (9/4/2019). (Direktorat Pengawasan Sumber daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP.)

Setelah dilakukan penolakan, sebelum meninggalkan lokasi, helikopter APMM berputar-putar mengitari KP.


Hasil pemeriksaan menunjukan KM PKFA 8888 berbendera Malaysia dengan bobot 61.70 GT, menggunakan alat tangkap trawl yang diawaki lima orang berkewarganegaraan Myanmar.

Sedangkan KM PKFA 7878 tanpa bendera dengan bobot 67.63 GT, menggunakan alat tangkap trawl yang diawaki oleh empat orang berkewarganegaraan Myanmar.

Baca: Tangkap Ikan secara Ilegal di Laut Natuna dan Selat Malaka, 6 Kapal Asing Ditangkap KKP

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas