Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Dua Staf Ahli Menteri Agama Jadi Saksi Romahurmuziy

KPK menduga telah terjadi kerjasama antara pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Periksa Dua Staf Ahli Menteri Agama Jadi Saksi Romahurmuziy
TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK akan memeriksa dua orang staf ahli Menteri Agama yaitu Oman Faturrahman dan Jenedjri M Gaffar dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama 2018-2019.

"Hari ini diagendakan pemeriksaan dua orang saksi untuk tersangka RMY (Romahurmuziy). Mereka adalah staf ahli Menteri Agama yaitu Oman Faturrahman dan Janedri. Surat panggilan sudah disampaikan secara patut dan kami ingatkan agar saksi-saksi datang dan bicara jujur saat pemeriksaan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (11/4/2019).

Janedjri diketahui adalah Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi periode 2004-2015 dan sejak Januari 2018 lalu menjadi Staf Ahli Bidang Hukum dan HAM di Kementerian Agama.

Selain Romy,  sapaan Romahurmuziy, KPK juga menetapkan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim) Haris Hasanuddin sebagai tersangka kasus jual-beli jabatan di Kemenag.

Baca: Sudah Resmi Tersangka, Romahurmuziy Malah Ajukan Gugatan Praperadilan ke KPK

Dalam kasus ini, Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Haris saat itu mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim. Sedangkan Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Untuk memuluskan proses seleksi jabatan tersebut, Haris mendatangi kediaman Romy dan menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta pada 6 Februari 2019, sesuai dengan komitmen sebelumnya. KPK saat itu menduga telah terjadi pemberian suap tahap pertama.

Pada pertengahan Februari 2019, pihak Kemenag menerima informasi bahwa nama Haris Hasanuddin tidak diusulkan ke Menag Lukman Hakim Saefuddin. Pasalnya, Haris diduga pernah mendapatkan hukuman disiplin.

Berita Rekomendasi

KPK menduga telah terjadi kerjasama antara pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Haris Hasanuddin selanjutnya dilantik oleh Menag sebagai Kakanwil Kemenag Jatim pada awal Maret 2019.

Setelah Haris lolos seleksi dan menjabat Kakanwil Kemenag Jatim, Muafaq meminta bantuan kepada Haris untuk dipertemukan dengan Romy.

Haris dan Muafaq diduga memberikan 'pelicin' kepada Romy terkait seleksi jabatan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas