Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Kapal Patroli RI Diteror Kapal dan Helikopter Malaysia Saat Tangkap Illegal Fishing

Kedua kapal tersebut didapati tidak memiliki ijin dari Pemerintah Indonesia dan menggunakan alat tangkap yang dilarang.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kronologi Kapal Patroli RI Diteror Kapal dan Helikopter Malaysia Saat Tangkap Illegal Fishing
Direktorat Pengawasan Sumber daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP.
Satu kapal ilegal berbendera Malaysia yang ditangkap oleh kapal pengawas Kementerian Kelautan dan Perikanan, pada Selasa (9/4/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapal patroli dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendapat teror dari kapal dan helikopter Malaysia saat sedang melakukan upaya pemberantasan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI), pada 3 dan 9 April 2019

Berikut kronologi kejadian yang dihimpun dari keterangan Direktorat Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, yang diterima Tribunnews.com, pada Kamis (11/4/2019).

1. Penangkapan Dua Kapal Asing Berbendera Malaysia Pada 3 April 2019

- Sekitar pukul.07.20 WIB, Kapal Patroli (KP) Hiu 08 mendeteksi di radar atas 2 (dua) kapal ikan berbendera Malaysia di ZEEI Selat Malaka dengan posisi 04o 16.35’ N, 99o 24.20’ E.

- KP Hiu 08 selanjutnya pukul 08.15 WIB, mendeteksi secara visual atas KM. PKFB 1852 dan KM. KHF 1256 berbendera Malaysia pada posisi 04o 20.922 N, 99o 38.107’ E, dan kemudian pada pukul 08.40 WIB, KP. Hiu 08 melakukan pengejaran atas 2 (dua) kapal dimaksud.

- Selanjutnya, pada pukul 09.05 WIB, KP. Hiu 08 melakukan prosedur penghentian pemeriksaan dan penahanan (henrikhan) atas KM. KHF 1256 pada posisi 04o 21.809’ N, 99o 45.101’ E.

Dan KM. PKFB 1852 pada pukul 09.13 WIB di posisi 04o 22.623’ N, 99o 46.587’ E.

Berita Rekomendasi

- Kemudian pada pukul 12.00 WIB, saat KP. Hiu 08 dalam proses membawa kapal tangkapan, untuk proses mengidentifikasi, datanglah kapal Maritim Malaysia jenis speedboat dengan nama PENGGALANG 13 yang melakukan manuver dan mendekati kapal tangkapan serta KP. Hiu 08 yang berada di dalam perairan Indonesia.

- Selanjutnya PENGGALANG 13 merapat ke KP. Hiu 08 pada posisi 04o 17.327’ N, 99o 35.45’ E atau 17,1 NM dari batas ZEE Indonesia, dan meminta KP Hiu 08 untuk melepaskan ke dua kapal yang ditangkap.

Permintaan tersebut ditolak oleh KP. Hiu 08 dan PENGGALANG 13 mencoba meminta kembali agar 1 kapal saja yang dilepas. PENGGALANG 13 melakukan negosiasi dengan KP. Hiu 08, hadir juga 3 helikopter yang terbang mengitari KP. Hiu 08 dan kedua kapal tangkapan.

- Selanjutnya setelah negosiasi tidak berhasil, PENGGALANG 13 beserta 3 helikopter meninggalkan KP. Hiu 08 kembali ke perairan Malaysia, sedangkan KP. Hiu 08 kemudian melanjutkan pelayaran membawa kapal kedua kapal tangkapan ke Stasiun PSDKP Belawan dan tiba pada pukul 21.30 WIB.

Hasil pemeriksaan menunjukan bahwa KM. PKFB 1852 berukuran 64.71 GT dengan alat tangkap trawl yang diawaki 4 (empat) orang terdiri atas 2 (dua) orang berkewarganegaraan Thailand termasuk Nakhoda dan 2 orang berkewarganegaraan Kamboja.

Sedangkan KHF 1256 berukuran 53.02 GT dengan alat tangkap trawl, diawaki oleh 3 (tiga) orang berkewarganegaraan Thailand.

Kedua kapal tersebut didapati tidak memiliki ijin dari Pemerintah Indonesia dan menggunakan alat tangkap yang dilarang.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas