Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Kapal Patroli RI Diteror Kapal dan Helikopter Malaysia Saat Tangkap Illegal Fishing

Kedua kapal tersebut didapati tidak memiliki ijin dari Pemerintah Indonesia dan menggunakan alat tangkap yang dilarang.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kronologi Kapal Patroli RI Diteror Kapal dan Helikopter Malaysia Saat Tangkap Illegal Fishing
Direktorat Pengawasan Sumber daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP.
Satu kapal ilegal berbendera Malaysia yang ditangkap oleh kapal pengawas Kementerian Kelautan dan Perikanan, pada Selasa (9/4/2019). 

2. Penangkapan Dua Kapal Asing pada 9 April 2019

Kali ini KP. Hiu Macan Tutul 02 yang mendapat teror saat sedang menangkap dua kapal asing, satu berbendera Malaysia, dan satu tanpa bendera.

- Pukul 14.50 WIB KP. Hiu Macan Tutul 02 melaksanakan henrikhan KM. PKFA 8888 WPP-NRI 571 pada posisi 03o 45.019’ N – 100o 09.829’ E (ZEEI Selat Malaka).

- Selanjutnya pukul 15.16 WIB, pada posisi 03o 40.723’ N – 100o 13.810’ E (ZEEI Selat Malaka) melakukan henrik KM. PKFA 7878.

Kedua kapal tangkapan selanjutnya dibawa menuju Pangkalan PSDKP Batam.

- Dalam proses membawa kedua kapal tangkapan tersebut, pukul 18.20 WIB pada posisi 03o 22. 705’ N – 100o 23.700’ E atau 10 NM dari batas ZEE Indonesia, hadir helikopter Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) yang terbang rendah mengitari KP. Hiu Macan Tutul 02.

Melalui komunikasi radio channel 16 meminta kepada KP. Hiu Macan Tutul 02 agar kedua kapal ikan yang ditangkap berbendera Malaysia dilepaskan. KP. Hiu Macan Tutul 02 menyampaikan penolakan melepas kedua kapal tangkapan tersebut. Setelah dilakukan penolakan, sebelum helicopter APMM meninggalkan lokasi, heli tersebut berputar-putar mengitari KP.

Berita Rekomendasi

Hasil pemeriksaan menunjukan bahwa KM. PKFA 8888 berbendera Malaysia dengan bobot 61.70 GT menggunakan alat tangkap trawl yang diawaki 5 orang berkewarganegaraan Myanmar.

Sedangkan KM. PKFA 7878 tanpa bendera dengan bobot 67.63 GT menggunakan alat tangkap trawl yang diawaki oleh 4 orang berkewarganegaraan Myanmar.

Kedua kapal tersebut didapati tidak memiliki ijin dari Pemerintah Indonesia dan menggunakan alat tangkap yang dilarang. Selanjutnya kedua kapal dibawa ke Stasiun PSDKP Batam untuk dilakukan proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas