6 Poin Ini Jadi Alasan Romahurmuziy Ajukan Permohonan Praperadilan
Ada 6 poin yang diajukan Romahurmuziy dalam permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri jakarta Selatan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK saat ini sedang menelaah permohonan praperadilan yang diajukan Romahurmuziy alias Romy.
KPK diketahui telah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk agenda sidang praperadilan yang diajukan Romahurmuziy.
Dalam surat disebut, rencana sidang perdana diagendakan berlangsung Senin, 22 April 2019.
Baca: KPK Fasilitasi 63 Tahanan Mencoblos Saat Pemilu 2019
"KPK sedang membaca permohonan praperadilan yang diajukan tersangka RMY (Romahurmuziy)," kata Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (12/4/2019).
Berikut 6 poin-poin praperadilan yang diajukan Romahurmuziy untuk KPK:
1. Tersangka RMY mengatakan tidak mengetahui tentang adanya tas kertas berisi uang.
2. Mempermasalahkan penyadapan KPK.
3. Tersangka RMY memandang pasal suap tidak bisa digunakan karena tidak ada kerugian negara.
4. Padahal seharusnya, menurut RMY, KPK hanya bisa memproses kasus dengan kerugian negara Rp 1 miliar lebih.
5. Mempersoalkan OTT karena RMY mengklaim tidak mengetahui tas berisi uang.
6. Penetapan tersangka RMY tidak didahului penyidikan terlebih dahulu
Menurut Febri Diansyah, KPK memandang tidak ada hal yang baru dalam permohonan yang diajukan Romahurmuziy.
"Beberapa di antaranya bahkan kami pandang pemohon tidak memahami secara tepat beda pasal suap dengan pasal tipikor dengan kerugian keuangan negara," jelasnya.
Baca: KPK Sebut Romahurmuziy Tidak Paham Perbedaan Pasal Suap dengan Pasal Tipikor
Febri Diansyah mengatakan untuk status tersangka Romahurmuziy saat ini masih dalam pembantaran di Rumah Sakit Polri karena masih dalam keadaan sakit.
"Saat ini RMY masih berada menjalani rawat inap di RS Polri dalam status pembantaran penahanan," ujarnya.
Selain Romahurmuziy, KPK juga menetapkan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim) Haris Hasanuddin sebagai tersangka kasus jual-beli jabatan di Kemenag.
Dalam kasus ini, Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Haris saat itu mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.
Sedangkan Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
Baca: KPK Periksa Dua Staf Ahli Menteri Agama Jadi Saksi Romahurmuziy
Untuk memuluskan proses seleksi jabatan tersebut, Haris mendatangi kediaman Romy dan menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta pada 6 Februari 2019, sesuai dengan komitmen sebelumnya. KPK saat itu menduga telah terjadi pemberian suap tahap pertama.
Pada pertengahan Februari 2019, pihak Kemenag menerima informasi bahwa nama Haris Hasanuddin tidak diusulkan ke Menag Lukman Hakim Saefuddin.
Pasalnya, Haris diduga pernah mendapatkan hukuman disiplin.
KPK menduga telah terjadi kerjasama antara pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.
Haris Hasanuddin selanjutnya dilantik oleh Menag sebagai Kakanwil Kemenag Jatim pada awal Maret 2019.
Setelah Haris lolos seleksi dan menjabat Kakanwil Kemenag Jatim, Muafaq meminta bantuan kepada Haris untuk dipertemukan dengan Romy.
Haris dan Muafaq diduga memberikan 'pelicin' kepada Romy terkait seleksi jabatan tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.