Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berbagai Kejanggalan dalam 2 Tahun Pengungkapan Kasus Novel Baswedan, Presiden Tak Beri Batas Waktu

Dua tahun berlalu, pengusutan kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan tak kunjung tuntas, berbagai kejanggalan pun ditemukan.

Editor: Fitriana Andriyani
zoom-in Berbagai Kejanggalan dalam 2 Tahun Pengungkapan Kasus Novel Baswedan, Presiden Tak Beri Batas Waktu
Tribunnews/MUHAMMAD FADHLULLAH
Penyidik KPK Novel Baswedan sedang diskusi di Lobi Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/04/2019). Acara tersebut memperingati 2 tahun atas penyerangan Penyidik KPK Novel Baswedan hingga sekarang kasusnya belum terungkap. TRIBUNNEWS/MUHAMMAD FADHLULLAH 

Hal ini disampaikan oleh Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi pada 31 Juli 2017.

“Saya tidak mendengar soal apakah itu dibatasi seminggu, dua minggu. Tidak memakai ukuran itu. Bahasa yang dipakai Presiden adalah secepatnya. Kalau seminggu bisa, ya seminggu. Namanya juga secepatnya,” kata Johan.

Tepat hari ini, 2 tahun sudah Novel melihat hanya dengan sebelah mata, tetapi pelaku penyerangan dan otaknya belum juga terungkap.

Baca: WP KPK Desak Jokowi Bentuk TGPF Independen Novel Baswedan

Baca: Dua Tahun Kasus Novel Baswedan, Hadiah Sepeda di Depan Kantor KPK Sudah Kusam dan Kempes Bannya

TGPF tak segera dibentuk

Setelah upaya kepolisian tidak membuahkan hasil, berbagai pihak termasuk Novel Baswedan mendesak pemerintah untuk segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta.

Namun, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto meminta agar tidak ada desakan.

"Enggak ada desakan ya, pemerintah itu enggak usah didesak-desak, pemerintah itu dalam melaksanakan tugasnya selalu konstruktif, selalu melakukan yang terbaik untuk masyarakat,” kata Wiranto pada 23 Februari 2018.

Berita Rekomendasi

Hal ini memunculkan anggapan pemerintah tak dukung TGPF Novel, sebagaimana disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

"Pernyataan Wiranto jelas tidak mendukung bahkan cenderung defensif. Semestinya Wiranto mendukung demi tegaknya keadilan, dan yang penting untuk pemberantasan korupsi karena apapun juga (pemberantasan korupsi) menjadi program pemerintah," kata Boyamin, 23 Februari 2018.

Akhirnya, pada 8 Januari 2019 kepolisian mengeluarkan surat tugas pembentukan tim khusus untuk mengusut kasus yang sudah bergulir lama ini.

"Bahwa benar Kapolri sudah mengeluarkan surat perintah tersebut atas tindak lanjut rekomendasi Komnas HAM atas ranah Kepolisian negara Republik Indonesia dalam kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Muhammad Iqbal.

Pembentukan tim ini, tak lama sebelum Debat Pilpres pertama dengan tema Hukum, HAM, Korupsi, dan Terorisme digelar pada 13 Januari 2019.

Hal ini kemudian memunculkan dugaan pembentukan tim ini karena alasan tertentu. Ketua Indonesian Police Watch (IPW) Neta S Pane menyebut hal ini sarat dengan kepentingan politis.

"Iya, pembentukan tim ini sarat dengan pencitraan baik untuk polisi maupun Jokowi di tahun politik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas