KIPP Indonesia Masih Temukan Masalah soal Panggunaan Hak Pilih
Dia mencontohkan, Pekerja Rumah tangga (PRT), yang sebagian besar berada di perkotaan dan tak bisa pulang ke alamat asal, karena sejumlah pertimbangan
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia masih menemukan Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengalami kendala administrasi untuk menggunakan hak pilih.
"Misalnya bagi mereka yang bekerja di luar alamat domisili yang tertera dalam KTP-el dan sampai saat ini belum mendapat kepastian untuk mendapatkan hak pilih," kata Ketua Divisi pemantauan KIPP Indonesia, Indah Sulastri, dalam keterangannya, Jumat (12/4/2019).
Baca: Survei Cyrus Network: Perjuangan Menang Pemilu Legislatif 2019
Padahal, kata dia, mengacu putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII atas uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tak masuk kategori sedang melaksanakan tugas, kondisi yang sebenarnya harus terfasilitasi untuk menggunakan hak pilih.
Dia mencontohkan, Pekerja Rumah tangga (PRT), yang sebagian besar berada di perkotaan dan tak bisa pulang ke alamat asal, karena pertimbangan social ekonomi, perlu mendapat perhatian dan perlindungan hak pilih.
Dia menjelaskan, hak untuk memilih merupakan hak dasar warga negara yang merupakan bagian dari hak turut serta dalam penyelenggaran negara, sekaligus hak menentukan pilihan sebagai representasi kepentingan seluruh warga negara, melalui pemilu dan jajak pendapat.
Namun, menurut dia, selama pelaksanannya, KPU dan Bawaslu dibantu pemerintah, dalam melaksanakan amanat untuk melakukan pendaftaran pemilih, mengalami berbagai kendala untuk memastikan sestiap pemilih terdaftar di daftar pemilih yang terus mengalami pemutahiran menjelang hari pemungutan suara.
Baca: Penggerebekan Surat Suara Pemilu 2019 Sudah Tercoblos di Malaysia Jadi Pemberitaan Dunia
"Seyogyanya KPU memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi tentang hak pilih warga negara Indonesia yang pada intinya menyetakan bahwa hak pilih merupakan hak dasar konstitusional yang tidak boleh dihilangkan oleh karena alasan administratif," kata dia.
Sehingga, dia mengharapkan, KPU bersama Bawaslu melakukan upaya maksimal agar taka da halangan administratif untuk memenuhi hak pilih tadi.