Nursyahbani: Presiden Jokowi Tampaknya Tidak Peduli Terhadap Kasus Novel Baswedan
Aktivis Nursyahbani Katjasungkana menganggap Presiden Jokowi tidak serius menuntaskan kasus Novel Baswedan.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para aktivis antikorupsi tidak pernah absen menyoroti penanganan kasus Novel Baswedan yang tidak kunjung ada titik terang.
Kamis (11/4/2019), tepat dua tahun persitiwa penyiraman air keras menimpa penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
Hingga kini, pelaku teror tersebut masih berkeliaran dan Novel Baswedan belum merasa mendapat keadilan.
Untuk memperingati 2 tahun peristiwa penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, KPK membentuk tagar #DuaTahunNovel dan melakukan deklarasi Antikorupsi di Lobby Gedung Merah Putih KPK.
Baca: Gempa Berkekuatan 6,9 Guncang Sulawesi Tengah, Warga Diimbau Jauhi Pantai Morowali dan Banggai
Hal tersebut bertujuan supaya pemerintah dapat menuntaskan kasus kekerasan yang dialami penyidik senior KPK tersebut.
Aktivis Nursyahbani Katjasungkana angkat suara terkait hal ini.
Menurutnya pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi dianggap tidak serius menuntaskan kasus Novel Baswedan.
Baca: Jaksa Ajukan Banding Terhadap Putusan Pidana 7 Tahun Irwandi Yusuf
"Makanya kemarin dibuat peringatan dua tahun kasus Novel. Presiden Jokowi tampaknya tidak peduli terhadap kasus ini yang bagi masyarakat antikorupsi serta para aktifis masalah ini begitu pentingnya," kata Nursyahbani yang juga mantan Wakil Direktur LBH Jakarta tersebut saat ditemui di Kawasan Sudirman, Jakarta, Jumat (12/4/2019).
Dua tahun berlalu, menurut Nursyahbani merupakan waktu yang lebih dari cukup untuk menyatakan perintah tidak serius menuntaskan kasus Novel.
Baca: Kekayaan Capres dan Cawapres Diumumkan KPU: Ini Harta Kekayaan Jokowi, Prabowo, Sandiaga, dan Maruf
"Sudah dua tahun, saya kira ini lebih dari cukup untuk menyatakan pemerintah tidak serius tangani kasus Novel dan 10 kasus penyerangan lainnya yang juga menimpa pegawai KPK. Polisi tidak mampu melakukan penyidikan, dua tahun tidak ketemu," tuturnya.