Daftar Gaji Presiden, Indonesia Rp 62 Juta Sementara Negara Ini Cuma Rp 2,5 Juta
Pernyataan soal gaji ikut tersampaikan dalam Debat Pilpres 2019 yang berlangsung tadi malam, Sabtu (13/4/2019).
Editor: ade mayasanto
TRIBUNNEWS.COM - Pernyataan soal gaji ikut tersampaikan dalam Debat Pilpres 2019 yang berlangsung tadi malam, Sabtu (13/4/2019).
Pernyataan soal gaji ini disampaikan pasangan capres cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga yang berjanji tak menerima gaji jika terpilih menjadi Presiden (RI 1) dan Wakil Presiden (RI 2).
Lantas sebenarnya berapakah gaji Presiden Indonesia yang disebut tak akan diterima Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno?
Dikutip dari Kompas.com, menurut Bey Machmudin, Kepala Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden, Presiden dan Wakil Presiden menerima gaji berdasar pada UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Ini berarti, gaji yang diterima Presiden Indonesia (termasuk Jokowi yang kini menjabat), adalah gaji pokok ditambah tunjangan.
Besaran nominalnya, Rp 30.240.000 + Rp 32.500.000, menjadi Rp 62.740.030 dalam sebulan.
Sedangkan untuk seorang Wakil Presiden, memperoleh Rp 20.160.000 + Rp 22.000.000 atau sebesar Rp 42.160.000 dalam sebulan.
Jika diakumulasikan dalam setahun, Presiden memperoleh Rp 752.880.360 sedangkan Wapres Rp 505.920.000.
Lalu bagaimanakah perbandingan gaji Presiden Indonesia dengan gaji para pemimpin negara di Asia Tenggara?
Ternyata Indonesia bukan negara dengan gaji Presiden terendah.
Berikut gaji pemimpim negara di Asia Tenggara yang terangkum dalam situs www.qerja.com:
Halaman Berikutnya: Cek Gaji Presiden di Asia Tenggara, Indonesia Rp 62 Juta per Bulan, Negara Ini hanya Rp 2,5 Juta
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.