Ada Permintaan Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2019 di Sidney, Ini Jawaban KPU
Laporan PPLN ialah soal jumlah pemilih di Sydney yang tak bisa menggunakan hak pilihnya karena keterbatasan waktu mencoblos.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU RI Ilham Saputra mengatakan keputusan soal permintaan pemungutan suara ulang di Sidney, Australia, harus menunggu laporan resmi dari Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dan rekomendasi Bawaslu RI.
Laporan PPLN ialah soal jumlah pemilih di Sydney yang tak bisa menggunakan hak pilihnya karena keterbatasan waktu mencoblos.
"Soal Sidney, kita masih menunggu laporan resmi dari PPLN sana, bagaimana kejadian sebenarnya karena sekarang seakan-akan salah PPLN gitu," ujar Ilham di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2019).
Baca: Kisah WNI di Rusia, Naik Kereta 13 Jam ke Moskow Agar Bisa Mencoblos di Pemilu 2019
Ilham mengatakan, KPU belum bisa menanggapi lebih jauh permintaan tersebut.
Sebab Panitia Pengawas Pemilu di Sidney belum mengeluarkan laporan terkait apakah ada pelanggaran dalam pelaksanaannya atau tidak.
Jika benar Panwaslu luar negeri mendapati ada proses yang dilanggar dalam pelaksanaan pemungutan suara di Sydney, maka apapun keputusan Panwaslu yang di supervisi Bawaslu RI akan dijalankan oleh KPU.
Baca: Tanggapi Kritik Gatot, Menhan Ryamizard Ryacudu: Sudahlah Gatot Nurmantyo!
Termasuk menggelar pemungutan suara ulang bagi mereka yang belum berkesempatan menyalurkannya.
"Penyelenggara di Sidney kan ada PPLN dan Panwaslu sana. Nah, kalau Panwaslu sana menggangap memang ada pelanggaran atau hal harus direkomendasi untuk pemungutan susulan, maka kita harus menjalankan gitu," kata dia.
Baca: Siapa Gus Karim? Pria Paruh Baya yang Dampingi Jokowi dan Keluarga Saat Umrah di Tanah Suci
Diketahui, beredar sebuah petisi di change.org, meminta agar dilakukan "Pemilu Ulang Pilpres di Sydney Australia".
Diberitakan sebelumnya, pemilu luar negeri di Sidney, Australia pada Minggu (14/4) kemarin, ratusan warga negara Indonesia (WNI) yang memegang hak pilih tidak diizinkan mencoblos meski mereka sudah mengantre sedari siang.
"Ratusan orang (yang) sudah mengantre sekitar dua jam tidak dapat melakukan hak dan kewajibannya untuk memilih karena PPLN dengan sengaja menutup TPS tepat jam 18.00 tanpa menghiraukan ratusan pemilih yang mengantre di luar. Untuk itulah komunitas masyarakat Indonesia menuntut pemilu ulang 2019 di Sidney Australia, " tulis petisi tersebut.
Gagal Coblos
Warga Negara Indonesia di Australia secara serempak melakukan Pemilu pada Sabtu, 13 April 2019.
Namun ratusan WNI di Sydney harus kecewa karena terpaksa tidak bisa menggunakan hak pilih mereka untuk mencoblos dalam Pilpres dan Pileg 2019.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.