Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada Permintaan Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2019 di Sidney, Ini Jawaban KPU

Laporan PPLN ialah soal jumlah pemilih di Sydney yang tak bisa menggunakan hak pilihnya karena keterbatasan waktu mencoblos.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ada Permintaan Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2019 di Sidney, Ini Jawaban KPU
TRIBUNNEWS/Yanuar Nurcholis Majid
Komisioner KPU Ilham Saputra saat mencoba mengetes ketahanan kotak suara dengan cara menduduki. 

Bahkan, saat ini lebih dari 3.000 WNI sudah menandatangani petisi untuk mendesak pemilu ulang di Sydney.

Tanggapi hal itu, Heranudin mengatakan keputusan diadakan atau tidaknya pemilu ulang menunggu keputusan dari KPU pusat.

"Kami sudah melaporkan soal ratusan WNI yang tidak bisa mencoblos ke KPU. Apakah akan dilkukan pemilu tambahan atau tidak kami tunggu keputusan KPU pusat," ujar Heranudin, Ketua PPLN Sydney.

Baca: Gelar Aksi Pemilu 2019 Damai, Mahasiswa Ajak Generasi Millenial Gunakan Hak Pilih

Baca: Di Ranjang Rumah Sakit, Ani Yudhoyono Mencoblos di Pemilu 2019, Ini Foto-fotonya

4. Kendala Pemilu di Sydney

Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Ilham Saputra menuturkan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Town Hall, Sydney, Australia, terkendala waktu penyewaan gedung.

Ilham menjelaskan, pemungutan suara dan penyewaan gedung berakhir pukul 18.00 waktu setempat, sehingga tak dapat dilanjutkan.

"Sydney itu kan jam 6 sore ternyata masa menyewa Town Hall itu sampai jam 6 sore. Sehingga tidak bisa dilanjutkan. Karena memang sekali lagi, penutupan TPS jam 6," ujar Ilham saat dihubungi Kompas.com, Minggu (14/4/2019).

Berita Rekomendasi

Menurut informasi yang ia miliki, surat suara masih tersedia.

Namun, kelanjutan penyelenggaraan pencoblosan dan nasib para pemilih tergantung pada keputusan panwas di Sydney.

Ilham menuturkan, keputusan tersebut tak dapat diambil secara sepihak oleh KPU atau pihak Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

"Sekarang terkait nasib pemilih itu masih menunggu rekomendasi dari Panwas sana, apakah kemudian dimungkinkan adanya rekomendasi untuk pelaksanaan pemilu bisa dilanjutkan," ungkapnya.

Oleh karena itu, Ilham menuturkan pihak PPLN masih menunggu keputusan panwas setempat.

KPU Diminta Tambah Hari bagi Warga Sydney

Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti, mengatakan seharusnya tidak ada istilah terpaksa golput dalam Pemilu 2019.

Sesuai putusan MK, menurut Ray Rangkuti, semua warga negara yang dapat membuktikan diri sebagai warga negara Indonesia harus dilayani untuk dapat mempergunakan hak pilihnya.

Kecuali jika pemilihnya datang pada waktu yang memang telah berakhir masa coblosnya.

"Jika mereka datang sebelum waktu pencoblosan maka sejatinya mereka tetap wajib dilayani sekalipun waktu pencoblosanya telah berakhir. Sebab, kehadirannya tetap dihitung pada masa pencoblosan masih berlaku," kata Ray Rangkuti kepada Tribunnews.com, Minggu (14/4/2019).

Untuk itu, Ray Rangkuti menyarankan sebaiknya KPU mengevaluasi persoalan tersebut.

Baca: Mertua Perempuan Tewas Setelah Dibakar Hidup-hidup Menantunya, Kasur Baru Diduga Jadi Pemicu

"Tidak ada yang paling bertanggungjawab dengan hilangnya hak pilih warga kecuali KPU sendiri," katanya.

Terkait desakan petisi untuk pemilu ulang di Sydney, dia menjelaskan, hal itu tidak dikenal dalam Undang-undang (UU) di Indonesia, karena faktor seperti yang terjadi tersebut.

Hal yang bisa dilakukan menurut dia adalah menambah hari pemungutan suara khususnya bagi mereka yang belum sempat mempergunakan hak pilihnya.

Baca: Cindy Claudia Harahap Bangga Telah Gunakan Hak Pilih Pilpres 2019 di Australia

Menurut dia, KPU bisa melakukan solusi untuk menambah hari pemungutan suara

"Khususnya bagi mereka yang belum sempat mempergunakan hak pilihnya," katanya.

Tentu saja kata dia, itu bisa beresiko, yakni adanya pemilih yang dua kali menggunakan hak pilihnya.

"Tapi dengan data yang tercatat di PPLN kemungkinan pemilih ganda itu akan lebih bisa dicegah," ujarnya.

(Tribunnews.com/Srihandriatmo Malau/Fitriana Andriyani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas