Ada Permintaan Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2019 di Sidney, Ini Jawaban KPU
Laporan PPLN ialah soal jumlah pemilih di Sydney yang tak bisa menggunakan hak pilihnya karena keterbatasan waktu mencoblos.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
Ratusan pemilih tersebut masuk dalam status daftar pemilih khusus atau DPK.
Mereka mendapatkan alokasi waktu untuk mencoblos 1 jam terakhir atau atau sebelum pukul 18.00 waktu Sydney.
Namun PPLN di Sydney tidak sanggup menampung lonjakan massa sehingga antrian membeludak.
Kekecewaan massa yang tidak dapat mencoblos ditumpahkan di sosial media sosial.
Bahkan, saat ini lebih dari 3.000 WNI sudah menandatangani petisi untuk mendesak agar digelar pemilu ulang di Sydney.
Golput
Ratusan Warna Negara Indonesia (WNI) yang berada di Syndey, Australia, terpaksa gagal memberikan hak suara mereka di Pemilu 2019 alias golput.
Pemungutan suara di Sydney sendiri dilakukan serempak pada Sabtu (13/4/2019) lalu.
Ketua Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Sydney, Heranudin mengaku pihaknya telah melapor ke Komoisi Pemilihan Umum (KPU) terkait masalah tersebut.
"Kami sudah melaporkan soal ratusan WNI yang tidak bisa mencoblos ke KPU," ujar Heranudin dilansir Kompas.com.
Berikut Tribunnews rangkumkan dari berbagai sumber, fakta tentang WNI di Sydney yang terpaksa golput.
Baca: SBY Ceritakan Ani Yudhoyono yang Tak Ketinggalan Gunakan Hak Suaranya Meski dalam Kondisi Sakit
Baca: Jadwal Liga Champions Perempat Final Leg 2 Pekan Ini, Juventus vs Ajax, Barcelona vs Man United
1. Massa membeludak
Ketua Panitian Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Sydney, Heranudin mengaku, pihaknya tidak mengantisipasi massa akan membludak.
Dia memperkirakan, lebih dari 400 WNI tidak dapat melakukan pencoblosan karena waktu yang tidak memungkinkan.
Ratusan WNI yang 'terpaksa' golput ini berstatus daftar pemilih khusus (DPK).