Pemilih Dilarang Gunakan Handphone dan Kamera Saat Berada di Bilik Suara
Pemilih dilarang menggunakan telepon genggam atau handphone dan kamera ketika sedang mencoblos surat suara pemilu di bilik suara.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilih dilarang menggunakan telepon genggam atau handphone dan kamera ketika sedang mencoblos surat suara pemilu di bilik suara.
Hal tersebut tertuang dalam Buku Panduan Pelaksanaan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Di TPS Pemilu Tahun 2019 yang diterbitkan dan dirilis di laman Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis, dilarangnya menggunakan ponsel dan kamera untuk menjaga kerahasian pilihan pemilih.
Baca: Kronologis Murid SD Perkosa Siswi SMA hingga Hamil
Sehingga pemilih tidak boleh mendokumentasikan kegiatan pencoblosan surat suara.
"Tidak boleh mendokumentasikan pencoblosan surat suara. Dia mencederai haknya sendiri, kan hak pilih itu rahasia," jelas Viryan Aziz di Kantor KPU, Jakarta, Senin (15/4/2019).
Untuk itu Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) harus menjelaskan kepada pemilih, saksi, dan pengawas TPS mengenai hal itu.
Baca: Heboh Kasus Audrey Dikeroyok 12 Siswi SMA, Kak Seto: Tak Ada Pengeroyokan, Tak Sedahsyat Itu!
Selain itu, Ketua KPPS juga harus menjelaskan tata cara pemberian suara kepada pemilih.
Berikut ini tata cara pemberian suara yang harus disampaikan Ketua KPPS seperti dikutip dari "Buku Panduan Pelaksanaan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Di TPS Pemilu Tahun 2019":
1. Tujuan pemungutan suara adalah untuk memilih Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, dan memilih calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dengan cara mencoblos pada Surat Suara yang tersedia.
Baca: Cerita Ayu Ting Ting tentang Kondisinya Saat Tertahan di Turki
2. Pemilih yang berhak dan dapat diterima untuk memberikan suara di TPS adalah Pemilih yang terdaftar dalam DPT/DPTb di TPS dengan menyerahkan formulir Model C6-KPU/A.5-KPU/A.5 LN-KPU dan menunjukkan KTP-el/Suket/KK/Paspor/SIM.
3. Apabila Pemilih DPT tidak membawa formulir Model C6-KPU, Ketua KPPS memberitahu bahwa Pemilih dapat menunjukkan KTP-el/Suket/KK/Paspor/SIM dan dipastikan namanya sudah terdaftar dalam formulir Model A.3-KPU.
4. Waktu pemberian suara bagi Pemilih DPT dan DPTb mulai pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
5. Bagi Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb atau disebut Pemilih DPK, dapat memberikan suara dengan menggunakan KTP-el di TPS yang sesuai dengan domisili RT/RW dan sepanjang Surat Suara masih tersedia. Apabila Surat Suara di TPS telah habis, Pemilih ber-sangkutan akan diarahkan untuk memberikan suara di TPS terdekat yang masih dalam satu wilayah Desa/Kelurahan.