Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

AK 01 Perkenalkan Formulir Online Pelaporan Dugaan Pelanggaran dan Tindak Pidana Pemilu 2019

Dalam rangka mensukseskan Pemilu 2019, Satgas Presidium Rakyat Menggugat, Advokat Kawal (AK) 01 siap menerima aduan dari masyarakat terkait

Editor: FX Ismanto
zoom-in AK 01 Perkenalkan Formulir Online Pelaporan Dugaan Pelanggaran dan Tindak Pidana Pemilu 2019
TRIBUNNEWS.COM/IST
Dalam rangka mensukseskan Pemilu 2019, Satgas Presidium Rakyat Menggugat, Advokat Kawal (AK) 01 siap menerima aduan dari masyarakat terkait pelanggaran-pelanggaran yang mungkin terjadi dalam proses pemungutan hingga penghitungan suara. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam rangka mensukseskan Pemilu 2019, Satgas Presidium Rakyat Menggugat, Advokat Kawal (AK) 01 siap menerima aduan dari masyarakat terkait pelanggaran-pelanggaran yang mungkin terjadi dalam proses pemungutan hingga penghitungan suara.

Ketua Satgas AK 01, Rinto Wardana mengatakan bahwa aduan dari masyarakat yang masuk ke dalam ranah organisasinya adalah berupa pelanggaran dan atau tindak pidana Pemilu.

"Jadi kalau ada aduan misalkan ada masyarakat yang belum terima formulir C6 itu tidak masuk ke ranah kami. Tapi kami akan tetap respon dengan memberikan jawaban. Ranah utama kami hanya aduan yang sifatnya pelanggaran dan atau tindak pidana Pemilu," ujar Rinto Wardana dalam jumpa pers di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (16/4/2019).

Masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran dan atau tindak pidana Pemilu melalui link formulir online yang telah disiapkan dan disebarkan oleh Tim IT. Formulir tersebut berisi data-data seperti nama pelapor, terlapor, sifat dugaan pelanggaran dan lain-lain sebagainya.

Setelah direkap oleh Tim IT selanjutnya diteruskan kepada AK 01 untuk dianalisa apakah aduan tersebut bersifat pelanggaran atau tindak pidana Pemilu. Selanjutnya dilakukan pemberkasan menjadi satu dokumen bahan laporan yang akan diserahkan kepada Advokat Indonesia Maju (AIM) atau organ relawan lainnya.

"Jadi kalau yang sifatnya yang pelanggaran menjadi tanahnya teman-teman relawan untuk dilaporkan ke Bawaslu. Tapi kalau sifatnya tindak pidana itu ranah teman-teman pengacara yang akan melaporkan kepada aparat kepolisian," tutur Rinto Wardana.

Ia menegaskan bahwa posisi AK 01 bukanlah pesaing Advokat Indonesia Maju yang merupakan organ relawan yang berada di bawah Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf. Akan tetapi ia berharap dapat saling mendukung dan bekerjasama agar laporan dari masyarakat dapat ditindaklanjuti dengan efektif dan efisien.

Berita Rekomendasi

"Kenapa AK 01 ini ada? Karena Pemilu serentak ini kalau semua aduan di TKN  kemungkinan besar yang ditindaklanjuti adalah yang bersifat umum atau kasus besar. Selain itu, untuk melengkapi berkas-berkas TKN harus menelpon mereka lagi, butuh waktu lagi. Jadi sangat tidak efisien. Kalau yang kami buat ini sudah terakumulasi data-datanya, lebih simpel dan lebih praktis," kata Rinto Wardana.

Berikut link yang disiapkan AK 01 yang dapat diisi oleh masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran dan atau tindak pidana Pemilu 2019: http://bitly.com/AdaAbang2019 dengan password : AdaAbang2019.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas