Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

H-1 Pemilu 2019 : Kasus Politik Uang di Berbagai Daerah Versi Bawaslu, Ini Rinciannya

Berikut rincian kasus dugaan politik uang versi Bawaslu. Mulai dari Sumatera Hingga Papua

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in H-1 Pemilu 2019 : Kasus Politik Uang di Berbagai Daerah Versi Bawaslu, Ini Rinciannya
KOMPAS / LASTI KURNIA ILUSTRASI
Ilustrasi politik uang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus dugaan politik uang marak terjadi jelang pemungutan suara Pemilu Serentak (Pileg dan Pilpres) 2019.

Berdasarkan keterangan pers dari Bawaslu, tercatat sebanyak 25 kasus dugaan pencucian uang yang terjadi 25 Kabupaten/Kota di Indonesia.

Baca: Marak Kasus Dugaan Politik Uang di Sejumlah Daerah pada Masa Tenang Pemilu, di Mana saja?

Kasus-kasus tersebut tersebar di 13 provinsi di seluruh Indonesia.

Provinsi dengan tangkapan terbanyak adalah Jawa Barat dan Sumatera Utara dengan kasus sebanyak lima kasus.

Penangkapan dilakukan atas koordinasi pengawas pemilu bersama dengan pihak kepolisiaan.

Setiap pengawas pemilu penemu akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan mengumpulkan bukti dan mengklarifikasi setiap pihak yang diduga terlibat dan menyaksikan.

Barang bukti yang ditemukan beragam jenisnya, mulai dari uang, deterjen, hingga sembako. Temuan uang paling banyak didapat di Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara dengan jumlah uang Rp 190 juta.

Berita Rekomendasi

Lokasi praktik politik uang yang ditemukan di antaranya di rumah penduduk dan di tempat keramaian seperti di pusat perbelanjaan.

Berikut Rinciannya :

Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh

 Kronologinya, calon menitipkan beras sebanyak 8 karung dan minyak goreng disertai kartu nama dititipkan di rumah salah seorang warga.

Laporan yang diterima oleh Penwascam dan Pengawas TPS lalu ditindak lanjuti dan ditemukan barang-barang tersebut di lokasi yang sudah siap dibagikan kepada masyarakat sekitar.

Desa Pulau Nalen, Kec Pesangan Kab Biren, Provinsi Aceh

 Kronologi kasusnya, pembagian uang kepada pemilih sebesar Rp.100.000 per orang, dengan mendatangi rumah. Pengawas pemilu telah menyita barang bukti,

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas