20 Tahun Hakornas, Rolas Sitinjak: Mau Dibawa ke Mana Perlindungan Konsumen Indonesia?
Dia menjelaskan, Hakornas terhitung sejak keluarnya UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Pada, 1891 terbentuklah Persatuan Konsumen di New York. Kemudian, tahun 1898 terbentuk Persatuan Konsumen Nasional (The National Costumer’s League) di Amerika Serikat.
Organisasi ini,lanjutnya, berkembang pesat sehingga pada 1903 Persatuan Konsumen Nasional memiliki 64 cabang di 20 negara bagian.
“Hasil perjuangan perrsatuan Konsumen Nasional tersebut adalah lahirnya Undang-Undang tentang perlindungan konsumen, yaitu The Meat Inspection Act dan The Food and Drugs Act pada tahun 1906,” katanya.
Isu perlindungan konsumen di AS semakin berkembang pada 1914 dengan ditandai dengan terbentuk komisi yang bergerak dalam bidang perlindungan konsumen, yaitu Federal Trade Comission (FTC).
Beberapa tahun kemudian, undang-undang The Food and Drugs Act mengalami amandemen. Protes keras masyarakat pada tahun 1937 terhadap kasus obat yang mengandung exiler sulfanilamide menjadi penyebabnya.
Kasus ini menyebabkan 93 orang meninggal dunia di Amerika Serikat.
Tragedi ini pula yang lantas mendorong badan legislatif Amerika Serikat melakukan amandemen terhadap The Food and Drugs Act 1906 yang menghasilkan The Food, Drug, and Cosmetic Act
Akibat gerakan perlindungan konsumen di Amaerika, maka wakil-wakil gerakan konsumen dari Amerika, Inggris, Belanda, Australia, dan Belgia, pada 1 April 1960 berdirilah Internasional Organization Of Consumer Union(IOCU).
Pidato Declaration of Consumer Right oleh presiden John F Kennedy di hadapan kongres Amerika Serikat pada tanggal 15 Maret 1962 yang berjudul “A special Message for the Protection of Consumer Interest" memperkuat soal perlindungan konsumen.
Dalam pidatonya, Kennedy meminta hak untuk memperoleh keamanan (the right to safety), hak untuk memilih (the right to choose), hak untuk memperoleh informasi (the right to be informed), dan hak untuk didengarkan (right to be heard).
Menurut Presiden Kennedy, konsumen memiliki hak memperoleh perlindungan atas keamanan produk dan jasa.
Hal ini dikarenakan pelaku usaha acap kali tidak berorientasi pada konsumen dan atau membiarkan ketidak tahuan konsumen tentang hak-hak konsumen yang sengaja ditutupi tutupi demi memperoleh laba.
Pasca 1965 lantas dikenal sebagai masa pemantapan gerakan perlindungan konsumen, baik di tingkat masing-masing negara maupun persatuan konsumen internasional. International Organization of ConsumerUnion (IOCU) menambahkan hak-hak konsumen yang telah dikemukakan oleh presiden Kennedy, berupa hak untuk mendapatkan ganti-rugi (the right to redress), dan hak mendapatkan pendidikan konsumen (the right to consumereducation).
Tidak sampai disitu saja, IOCU juga mengemukakan pendapatnya tentang pengaruh berkonsumsiterhadap lingkungan, yang kemudian dikenaldengan istilah the right to a healtyenvironmental (hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang bersih).