Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

20 Tahun Hakornas, Rolas Sitinjak: Mau Dibawa ke Mana Perlindungan Konsumen Indonesia?

Dia menjelaskan, Hakornas terhitung sejak keluarnya UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999.

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in 20 Tahun Hakornas, Rolas Sitinjak: Mau Dibawa ke Mana Perlindungan Konsumen Indonesia?
Dok/Humas BPKN
Rolas Simanjuntak dan Jampidum Noor Rochmad seusai menandatangani nota kesepahaman pada Desember 2018 lalu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAHari Konsumen Nasional (Hakornas) yang diperingati setiap tanggal 20 April di Indonesia memasuki usia 20 tahun.

Namun, bagi Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rolas Sitinjak kepastian konsumen mendapatkan haknya tergantung kemauan pemerintah.

“Mau dibawa ke mana perlindungan konsumen Indonesia? Semua tergantung pada kemauan pemerintah,” sebutnya di Jakarta, Sabtu (20/4/2019).

Dia menjelaskan, Hakornas terhitung sejak keluarnya UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999.

Pada 24 April 2012, pemerintah kemudian mengeluarkan Keppres Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Hari Konsumen Nasional yang jatuh setiap tanggal 20 April.

“Pada faktanya, sejak Kepres 12/2013 lahir, acara perayaan Harkonas pertama kali dilakukan oleh BPKN. Dan, selanjutnya dilakukan oleh kementrian Perdagangan. Sampai saat ini, presiden belum pernah hadir dalam acara peringatan ini,” tunjuk lelaki yang sedang menyelesaikan gelar doktor bidang konsumen dari Universitas Trisakti Jakarta ini.

Salah satu tokoh konsumen nasional itu menunjuk banyaknya pelanggaran terhadap konsumen di Indonesia.

Berita Rekomendasi

Namun dalam penegakan hukum perlindungan konsumen, menurutnya, UU Perlindungan Konsumen masih belum tegas mengatur sanksi pidana dan sanksi perdata.

“Sehingga pelanggar tidak ada efek jeranya. Masyarakat Indonesia belum merasa kehadiran Negara dalam memastikan konsumen mendapatkan haknya,” sebut mantan pengacara yang sudah lima kali memenangkan gugatan melaawan Lion Air terkait hak konsumen tersebut.

Rolas menunjuk BPKN saat ini banyak menerima pengaduan dari konsumen.

Dalam catatannya, pengaduan terbanyak adalah pada sektor perumahan khususnya pada bidang pembiayaan perumahan oleh lembaga pembiayaan (KPR).

“Aduan lainya adalah mengenai e-commerce, transportasi, pembiayaan, kesehatan, makanan minuman dan masih banyak hal lainya,” jelasnya.

Sejarah Perlindungan Konsumen

Rolas bercerita, gerakan perlindungan konsumen dimulai dari kondisi perdagangan di Amerika Serikat (AS), yakni diawali gerakan-gerakan perlindungan konsumen (consumers movement) pada awal abad ke-19.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas