Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengenal Sainte Lague, Metode Penghitungan Kursi DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota di Pileg 2019

Metode konversi perolehan suara partai ke kursi DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pileg 2019 menggunakan metode Sainte Lague.

Penulis: Dewi Agustina
zoom-in Mengenal Sainte Lague, Metode Penghitungan Kursi DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota di Pileg 2019
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Warga masyarakat Kota Semarang, Jawa Tengah, yang tinggal di Kelurahan Panggung Lor, Kecamatan Semarang Utara, sangat antusias mengikuti pencoblosan wakil rakyat dan calon presiden-calon wakil presiden di TPS 07, Rabu (17/4/2019). TPS ini menyuguhkan tema ''Bhineka Tunggal Ika'' karena warga yang tinggal di kompleks perumahan ini dari berbagai etnis mulai dari Jawa, Tionghoa, Arab, dan berbagai suku di Indonesia. Tribun Jateng/Hermawan Handaka 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Metode konversi perolehan suara partai ke kursi DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pileg 2019 ini menggunakan metode Sainte Lague.

Pelaksanaan Pemilu 2019 ini berbeda dengan Pemilu sebelumnya dengan menggunakan metode Kuota Hare yang memakai metode BPP (Bilangan Pembagi Pemilih) dalam menentukan jumlah kursi, maka pada Pemilu kali ini akan menggunakan teknik Sainte Lague untuk menghitung suara.

Metode ini diperkenalkan oleh seorang pakar matematika asal Perancis bernama Andre Sainte Lague pada tahun 1910.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar menjelaskan aturan mengenai metode Sainte Lague tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Yaitu dalam Pasal 414 ayat (1), disebutkan bahwa setiap partai politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sebesar 4 persen.

Bahtiar yang sebelum ditugaskan sebagai Kapuspen/Jubir Kemendagri adalah Direktur Politik Dalam Negeri yang merupakan Tim Pemerintah yang menyusun UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mengatakan partai yang tidak memenuhi ambang batas tak akan diikutsertakan dalam penentuan kursi di DPR RI.

Sementara itu, untuk penentuan kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, seluruh partai politik akan dilibatkan.

BERITA TERKAIT

Setelah memenuhi ambang batas atau parliamentary threshold perolehan suara partai tersebut akan dikonversi menjadi kursi di DPR RI pada setiap daerah pemilihan (Dapil).

Sesuai Pasal 415 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2019, suara partai akan dibagi dengan pembagi suara bilangan pembagi 1, 3, 5, 7, dan seterusnya.

Berikut bunyi Pasal 415 UU Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemilihan Umum.

"Selanjutnya, dalam hal penghitungan perolehan kursi DPR RI, suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat (1) dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya, dikutip dari UU Nomor 7 Tahun 2017".

Bahtiar mengungkapkan bahwa metode penghitungan suara atau konversi jumlah suara pemilih menjadi kursi di DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota menjadi salah satu isu krusial yang sempat dibahas pada pembahasan UU Pemilu.

"Maklum saja, sistem konversi suara ke kursi yang dipilih akan berkorelasi dengan raihan kursi yang akan diperoleh usai Pemilu serentak 2019", ungkap Bahtiar seperti disampaikan dalam rilis Puspen Kenendagri.

Ia juga mengatakan metode penghitungan suara merupakan salah satu variabel utama dari sistem Pemilu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas