Siapkan Bukti, KPK Minta Sidang Praperadilan Romahurmuziy Ditunda Tiga Minggu
Febri mengatakan, alasan permohonan penundaan sidang tersebut adalah KPK masih menyiapkan bukti-bukti yang relevan.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat permohonan penundaan persidangan praperadilan tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy.
Febri mengatakan, alasan permohonan penundaan sidang tersebut adalah KPK masih menyiapkan bukti-bukti yang relevan.
"KPK sudah mengirimkan surat permintaan penundaan persidangan pada majelis Hakim. Terdapat kebutuhan koordinasi dan persiapan-persiapan bukti-bukti yang relevan," kata Febri saat dikonfirmasi wartawan pada Senin (22/4/2019).
Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa gugatan praperadilan tersangka kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Widodo, menunda sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/4/2019).
Agus mengatakan, dirinya baru menerima surat permohonan penundaan persidangan dari KPK.
Dalam persidangan, Agus mengatakan pihak tergugat dalam hal ini KPK memohon sidang ditunda selama tiga minggu.
Agus juga sempat menunjukan surat yang diajukan pihak KPK tersebut kepada Maqdir.
Baca: Hakim Tunda Sidang Perdana Praperadilan Romahurmuziy Dua Minggu
Namun Pengacara Romahurmuziy, Maqdir Ismail, meminta kepada Agus maksimal waktu penundaan selama satu minggu.
"Kita ambil tengahnya saja, dua minggu saja ya," kata Agus kepada Maqdir di ruang sidang
Namun Maqdir masih mengajukan waktu satu minggu kepada Agus.
"Kalau satu minggu saja, Yang Mulia?" tanya Maqdir kepada Agus.
Agus pun menjelaskan ia mengambil titik tengah dari permohonan KPK selama dua minggu dan waktu maksimal yang diajukan Maqdir satu minggu.
"Dua minggu saja ya, kita ambil tengah-tengahnya," kata Agus.
Kemudian Maqdir menyetujuinya.
"Memanggil kembali termohon dan sidang akan dilanjutkan lagi pada 6 Mei 2019. Kepada kuasa pemohon supaya hadir kembali tanpa perlu dipanggil," kata Agus sebelum mengetuk palu tiga kali.
Hingga sidang ditutup, deretan bangku kuasa termohon yakni pihak KPK tampak kosong.
Romahurmuziy juga tidak dapat hadir di persidangan karena masih sakit.