Dirut PLN Sofyan Basir Jadi Tersangka Kasus Suap PLTU Riau-1
Dijelaskan Saut, Sofyan menerima janji dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo, dalam kasus korupsi PLTU Riau-1.
Penulis: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK menetapkan Direktur Utama PLN, Sofyan Basir sebagai tersangka. Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang melalui keterangan pers pada Selasa (23/4/2019).
Penetapan ini terkait kasus korupsi proyek PLTU Riau-1. Dijelaskan Saut, Sofyan menerima janji dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo, dalam kasus korupsi PLTU Riau-1.
Ia diduga juga dijanjikan akan menerima jatah yang sama besar dari proyek untuk terpidana Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham.
Baca: Rianti Cartwright Siap Lakukan Transfer Embrio Dalam Waktu Dekat
Sofyan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. KPK menduga Sofyan membantu Eni menerima suap dari Kotjo.
Disebut minta komisi
Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih mengakui bahwa Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basir mendapat jatah atau fee atas proyek pembangunan PLTU Riau 1.
Awalnya, Eni menawarkan agar Sofyan mendapat jatah paling besar.
Namun, menurut Eni, Sofyan menolak. Sofyan meminta agar fee dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Kotjo, dibagi-bagi secara rata.
Hal itu dikatakan Eni saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (11/10/2018).
Baca: Hak Politik Idrus Marham Tidak Dicabut, Ini Alasannya
Eni bersaksi untuk terdakwa Johannes Kotjo. Dalam persidangan, salah satu anggota majelis hakim membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Eni. Dalam BAP, Eni menceritakan, awalnya dia menawarkan Sofyan mendapat jatah paling besar.
"Tetapi Sofyan Basir menolak. Dia meminta supaya dibagi rata, saya, Idrus dan Sofyan Basir," ujar salah satu hakim anggota saat membaca keterangan Eni dalam BAP.
Keterangan yang dibacakan hakim itu kemudian dibenarkan oleh Eni. "Iya betul, Yang Mulia," kata Eni. Dalam kasus ini, Kotjo didakwa memberikan uang Rp 4,7 miliar kepada Eni Maulani Saragih.
Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan dengan maksud agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.
Menurut jaksa, Eni beberapa kali mengadakan pertemuan antara Kotjo dan pihak-pihak terkait, termasuk Direktur Utama PLN Sofyan Basir. Hal itu dilakukan Eni untuk membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU. (Tribunnews/Kompas.com)