Ratna Sarumpaet Bilang Kasihan Rocky Gerung dan Tompi Dihadirkan Paksa di Persidangan
"Kasihan aja dua-duanya dipaksa-paksa hadir untuk sesuatu yang tidak harusnya relevan," ujar Ratna Sarumpaet di Polda Metro Jaya
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, mengaku kasihan kepada Tompi dan Rocky Gerung yang bersaksi untuk persidangan dirinya.
Ratna mengatakan, keduanya dipaksa hadir untuk memberikan kesaksian yang tidak relevan dengan dakwaaan dirinya. Ratna menilai seharusnya persidangan itu digelar langsung ke inti permasalahanya bukan mencari fakta terkait kabar hoaks penganiayaan.
"Kasihan aja dua-duanya dipaksa-paksa hadir untuk sesuatu yang tidak harusnya relevan," ujar Ratna Sarumpaet di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/4/2019).
Ratna menilai kesaksian Rocky dan Tompi tidak penting dalam kasusnya. Ratna menyebut keduanya tidak memiliki kaitan dengan kasus yang menjeratnya.
Baca: PSI Nyatakan Akan Jadi Oposisi di DPRD DKI, Partai Nasdem Menyebutnya Gagal Paham
"Ya kesaksianya benar semuanya cuma kalau menurut aku itu nggak penting karena yang disangkakan ke saya keonaran, nggak ada hubunganya dengan mereka berdua," tutur Ratna.
Baca: Pebalap Rio Haryanto Jadi Pembeli Pertama Toyota C-HR Hybrid di Indonesia
Meski begitu, Ratna menyebut persidangan hari ini berlangsung dengan lancar. Dirinya menilai kesaksian Rocky maupun Tompi sudah berdasarkan fakta yang ada.
"(Kesaksian Rocky dan Tompi berdasarkan fakta) iya benar," ucap Ratna.
Seperti diketahui, Rocky Gerung dan Tompi sedianya memberikan kesaksian pada persidangan sebelumnya. Namun keduanya mangkir, hingga dijadwal ulang pada hari ini.
Sebelumnya, Ratna Sarumpaet didakwa oleh JPU telah membuat kegaduhan akibat menyebarkan berita bohong yang menyatakan bahwa dirinya dianiaya sekelompok orang.
Akibat perbuatannya, Ratna didakwa dengan satu dakwaan yakni didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Thn 1946 ttg Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.