Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ratna Sarumpaet Bilang Kasihan Rocky Gerung dan Tompi Dihadirkan Paksa di Persidangan

"Kasihan aja dua-duanya dipaksa-paksa hadir untuk sesuatu yang tidak harusnya relevan," ujar Ratna Sarumpaet di Polda Metro Jaya

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Ratna Sarumpaet Bilang Kasihan Rocky Gerung dan Tompi Dihadirkan Paksa di Persidangan
Vincentius Jyestha/Tribunnews.com
Terdakwa kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, mengaku kasihan kepada Tompi dan Rocky Gerung yang bersaksi untuk persidangan dirinya.

Ratna mengatakan, keduanya dipaksa hadir untuk memberikan kesaksian yang tidak relevan dengan dakwaaan dirinya. Ratna menilai seharusnya persidangan itu digelar langsung ke inti permasalahanya bukan mencari fakta terkait kabar hoaks penganiayaan.

"Kasihan aja dua-duanya dipaksa-paksa hadir untuk sesuatu yang tidak harusnya relevan," ujar Ratna Sarumpaet di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/4/2019).

Ratna menilai kesaksian Rocky dan Tompi tidak penting dalam kasusnya. Ratna menyebut keduanya tidak memiliki kaitan dengan kasus yang menjeratnya.

Baca: PSI Nyatakan Akan Jadi Oposisi di DPRD DKI, Partai Nasdem Menyebutnya Gagal Paham

"Ya kesaksianya benar semuanya cuma kalau menurut aku itu nggak penting karena yang disangkakan ke saya keonaran, nggak ada hubunganya dengan mereka berdua," tutur Ratna.

Baca: Pebalap Rio Haryanto Jadi Pembeli Pertama Toyota C-HR Hybrid di Indonesia

Meski begitu, Ratna menyebut persidangan hari ini berlangsung dengan lancar. Dirinya menilai kesaksian Rocky maupun Tompi sudah berdasarkan fakta yang ada.

Berita Rekomendasi

"(Kesaksian Rocky dan Tompi berdasarkan fakta) iya benar," ucap Ratna.

Seperti diketahui, Rocky Gerung dan Tompi sedianya memberikan kesaksian pada persidangan sebelumnya. Namun keduanya mangkir, hingga dijadwal ulang pada hari ini.

Sebelumnya, Ratna Sarumpaet didakwa oleh JPU telah membuat kegaduhan akibat menyebarkan berita bohong yang menyatakan bahwa dirinya dianiaya sekelompok orang.

Akibat perbuatannya, Ratna didakwa dengan satu dakwaan yakni didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Thn 1946 ttg Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas