Sofyan Basir Ditetapkan Tersangka KPK, BUMN dan PLN Siap Koorperatif
Sekretaris Kementerian BUMN mengatakan Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang sedang dihadapi oleh Dirut PT PLN (Persero) Sofyan Basir.
Penulis: Ria anatasia
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Kementerian BUMN, Imam Apriyanto Putro mengatakan Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang sedang dihadapi oleh Dirut PT PLN (Persero) Sofyan Basir.
Sebagaimana diketahui, Sofyan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau-1 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (23/4/2019).
"Kementerian BUMN menghormati azas praduga tak berasalah, dan bersama PT PLN (persero) siap bekerja sama dengan KPK dalam menangani kasus ini," kata Apriyanto melalui keterangan resmi, Selasa (23/4/2019)
Kementerian BUMN, lanjutnya, meminta manajemen PLN tetap melaksanakan dan memastikan operasional perusahaan tetap berjalan dengan baik, terutama terus memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat di seluruh pelosok tanah air.
"Kementerian BUMN juga meminta agar semua kegiatan BUMN terus berpedoman pada tata kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG)," ujar Apriyanto.
Baca: Ini Alasan BPN Lakukan Penghitungan Suara di Tempat Rahasia dan Aman
Baca: Dirut PLN Jadi Tersangka, Ini Dugaan Peran Sofyan Basir Terkait PLTU Riau-1
Baca: Soal Status TSK Dirut PLN, KPK Akui Telah Kirim Surat Hari Ini
"Kemudian terus mendukung upaya-upaya pemberian informasi yang benar dan berimbang sebagai wujud oganisasi yang menghormati hukum," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Dirut PT PLN (Persero) Sofyan Basir (SFB) sebagai tersangka baru dalam kasus Dugaan Suap terkait Kesepakatan Kontrak Kerjasama Pembangunan PLTU Riau-1.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan bahwa pagi tadi, pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada SFB terkait status barunya itu.
"Sebagai pemenuhan hak tersangka, pagi ini KPK telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dengan tersangka SFB ke rumah tersangka," ujar Saut, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2019) sore.
Ditetapkannya SFB sebagai tersangka baru dalam kasus itu merupakan pengembangan dari adanya bukti baru yang cukup lengkap terkait kasus yang sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka itu.
Keempat tersangka itu meliputi Eni Maulani Saragih (EMS), Johanes Budisutrisno Kotjo (JBK), Idrus Marham (IM) serta Samin Tan (SMT).
SFB diduga melakukan tindakan pelanggaran yakni membantu tersangka Eni Maulana Saragih (EMS) dalam proses penerimaan janji dari tersangka Johanes Budisutrisno Kotjo (JBK).