Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiba di PN Jaksel, Ratna Sarumpaet Kenakan Kalung Hingga Jalan Penuh Percaya Diri

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, akan kembali menjalani sidang lanjutan

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Tiba di PN Jaksel, Ratna Sarumpaet Kenakan Kalung Hingga Jalan Penuh Percaya Diri
Vincentius Jyestha/Tribunnews.com
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet,  akan kembali menjalani sidang lanjutan, Selasa (23/4/2019).

Pantauan Tribunnews.com, Ratna tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan mobil tahanan Kejaksaan Agung sekira pukul 08.25 WIB. 

Ia terlihat mengenakan kemeja putih lengan panjang yang dipadukan dengan celana warna krem. 

Balutan busananya dilengkapi dengan kerudung berwarna biru.

Baca: Tiga Orang Anak Miliarder Terkaya Denmark Jadi Korban Serangan Bom di Sri Lanka

Baca: Hari Ini, IHSG Masih Berpeluang Rebound Hingga Level 6.585

Sebuah kalung seperti mutiara tampak menggantung di lehernya. 

Dalam perjalanannya menuju ke ruang transit tahanan PN Jaksel, Ratna tampak berjalan penuh percaya diri. 

Berita Rekomendasi

Saat berjalan, tangan kanannya terlihat dimasukkan ke dalam kantong saku kanan celananya.

Ratna sendiri nampak digandeng oleh pegawai perempuan dari Kejaksaan.

Tak nampak kehadiran putri dari Ratna, yakni Atiqah Hasiholan yang biasanya mendampingi dirinya. 

Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet didakwa oleh JPU telah membuat kegaduhan akibat menyebarkan berita bohong yang menyatakan bahwa dirinya dianiaya sekelompok orang.

Akibat perbuatannya, Ratna didakwa dengan satu dakwaan yakni didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Thn 1946 ttg Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas