Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UPDATE : Petugas KPPS Meninggal Jumlahnya Bertambah Jadi 119 orang, dan 548 Petugas Sakit

Rinciannya, 119 orang meninggal dunia dan 548 lainnya jatuh sakit. Para korban tersebar di 25 provinsi seluruh Indonesia

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in UPDATE : Petugas KPPS Meninggal Jumlahnya Bertambah Jadi 119 orang, dan 548 Petugas Sakit
Ferri Amiril Mukminin/Tribun Jabar
Istri almarhum Hamim, korban ketujuh petugas KPPS yang meninggal di Cianjur histeris dan tak kuasa menahan tangis, Selasa (23/4/2019). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Komisioner KPU RI Viryan Azis mengupdate data petugas penyelenggara Pemilu yang tertimpa musibah.

Dari data per Selasa (23/4/2019) pukul 16.30 WIB, total 667 petugas penyelenggara Pemilu kena musibah sakit hingga meninggal dunia karena kelelahan bertugas.

Baca: Banyak Petugas KPPS Meninggal, Sandiaga Uno Bakal Salat Gaib

Rinciannya, 119 orang meninggal dunia dan 548 lainnya jatuh sakit. Para korban tersebar di 25 provinsi seluruh Indonesia.

"Berdasarkan data yang kami himpun hingga pukul 16.30 WIB, petugas kami yang mengalami kedukaan ada 667 orang. 119 meninggal dunia, 548 sakit, tersebar di 25 provinsi," kata Viryan di KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019).

Cuma sehari berselang, jumlah korban bertambah signifikan. Jumlah petugas meninggal dunia bertambah 28 orang dari 91 pada rilis data KPU Senin (22/4) sore. Sedangkan mereka yang jatuh sakit bertambah 293 dari sebelumnya 374 orang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengusulkan memberi santunan sebesar Rp30-36 juta bagi para petugas penyelenggara Pemilu yang meninggal dunia saat menjalankan tugasnya.

BERITA REKOMENDASI

Sedangkan bagi mereka yang mendapatkan cacat fisik, KPU mengusulkan santunan sebesar Rp30 juta tergantung jenis musibah yang di derita.

Baca: Banyak Petugas Pemilu Jadi Korban, Demokrat Minta Negara Harus Tanggung Jawab dan Tak Abai

Sementara bagi penyelenggara Pemilu yang mendapatkan luka atau trauma fisik, bantuan santunan maksimal Rp16 juta.

"Jadi ini akan dibahas bersama Kemenkeu termasuk mekanisme pemberiannya. Termasuk mekanisme penyediaan anggarannya. Karena anggaran KPU tidak ada yang berbunyi nomenklaturnya santunan. Ini akan diperkenankan diambil dari pos anggaran mana yang KPU bisa melakukan penghematan dan anggarannya belum dipakai," kata Ketua KPU RI Arief Budiman.

Polisi Jadi Korban

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengevaluasi penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019.


Evaluasi dilakukan menyusul banyak korban meninggal dunia, khususnya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di sejumlah daerah meninggal dunia karena faktor kelelahan.

Hingga berita ini diturunkan tercatat sudah 139 petugas yang meninggal dunia. Perinciannya, 91 adalah petugas KPPS yang meninggal dunia. Selain petugas KPPS, pelaksanaan rangkaian proses Pemilu Serentak 2019 juga menelan korban dari institusi lain. Dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) sebanyak 33 orang dan dari kepolisian yang mengawal logistik dan mengamankan TPS sebanyak 15 anggota.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas