Dua WNI Lolos Dari Hukuman Mati di Arab Saudi, Pemerintah Pulangkan Ke Kampung Halaman
Sumartini dan Warnah pun tiba di tanah air dan segera dipulangkan ke kampung halaman
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Dua warga negara Indonesia (WNI) lolos dari hukuman mati pemerintah Arab Saudi.
Sumartini dan Warnah pun tiba di tanah air dan segera dipulangkan ke kampung halaman.
Baca: Arab Saudi Penggal 37 Orang Karena Terorisme Dalam Eksekusi Massal Sehari
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan Hukum (PWNI) Kemlu RI, Lalu Muhammad Iqbal, mengatakan, WNI asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat dan Karawang, Jawa Barat itu, tiba di Jakarta pada Rabu siang.
"Telah diserahterimakan kepada keluarga masih-masing oleh Kementerian Luar Negeri," ujar Iqbal dalam keterangannya Rabu malam (24/4/2019).
Kedua WNI tersebut divonis hukuman mati pada tanggal 28 Maret 2010 atas dakwaan melakukan sihir dan guna-guna terhadap keluarga majikan atas nama Ibtisam.
Keduanya seharusnya bebas dari tahanan pada akhir tahun 2018.
Namun majikan keduanya masih melakukan upaya hukum, sehingga keduanya masih ditahan hingga awal tahun 2019.
Upaya majikan untuk menghalangi pembebasan terus dilakukan hingga detik-detik menjelang pembebasan.
Iqbal menerangkan, KBRI menunjuk pengacara untuk memberikan pembelaan serta secara rutin memberikan pendampingan dan kunjungan kekonsuleran.
KBRI juga melakukan berbagai upaya pendekatan serta mengirimkan beberapa kali surat dan nota diplomatik kepada berbagai pihak di Arab Saudi, termasuk kepada Gubernur Riyadh dan Raja Arab Saudi.
"Hingga akhirnya pada tanggal 21 April 2019 Gubernur Riyadh mengeluarkan surat putusan yang membebaskan keduanya dari tahanan," tutur Iqbal.
Sejak tahun 2011 terdapat 104 WNI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi, 87 diantaranya berhasil dibebaskan.
Saat ini masih terdapat 11 WNI terancam hukuman mati di Arab Saudi, dan beberapa diantaranya adalah karena dakwaan melakukan sihir.