Penyertaan Modal Daerah Harus Diatur Perda
Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memungkinkan bahwa penyertaan modal tidak hanya uang, namun juga aset.
Editor: Content Writer
Kepala Pusat Perancangan Perundang-Undangan Badan Keahlian (BK) DPR RI Inosentius Syamsul menyarankan kepada DPRD Kota Magelang agar penyertaan modal daerah dalam bentuk aset harus diatur dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).
Kemudian, aset itu nantinya harus dihitung, karena aset tersebut akan berpengaruh terhadap beberapa dividen yang akan diterima oleh Kota Magelang.
“Secara teknis perundang-undangan, kami sarankan kepada DPRD Kota Magelang untuk membuat Perda yang bersifat umum terlebih dahulu. Secara regulasi, langkah pertama yaitu membuat Perda yang bersifat umum tentang penyertaan modal, dalam bentuk bukan aset,” jelasnya usai menerima Tim Pansus Penyertaan Modal DPRD Kota Magelang di Ruang Rapat BK DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (23/4/2019).
Selanjutnya, Perda tersebut berisikan peraturan khusus mengenai penyertaan modal dalam bentuk aset.
“Adapun penyertaan modal dalam bentuk aset tersebut harus diatur secara khusus dalam bentuk Perda, karena hal tersebut merupakan bagian dari proses kontrol dan keterlibatan rakyat,” tandas Sensi, sapaan akrab Inosentius.
Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memungkinkan bahwa penyertaan modal tidak hanya uang, namun juga dalam bentuk aset.
Kemudian mengenai mekanismenya, landasan hukumnya harus diatur dalam APBD sesuai ketentuan UU. Tapi, ketika penyertaan modal tersebut di luar APBD, maka juga harus ada Perda yang mengaturnya.
“Akan tetapi, Perda tersebut harus lebih spesifik mengatur tentang bagaimana mekanismenya, perjanjiannya, hak kewajibannya, dan berapa nilai asetnya. Namun demikian, hal penting yang saya tekankan adalah dalam proses pembentukan Perda itu, prosesnya harus transparan dan akuntabel,” papar Sensi.
Sebelumnya, Ketua Pansus Penyertaan Modal DPRD Kota Magelang Iwan Soeradmoko mengatakan, pihaknya hendak berkonsultasi mengenai apakah dalam penyertaan modal tersebut bisa dalam bentuk aset.
Tentunya karena aset, nilainya semakin lama akan semakin meningkat.
“Penyertaan modal dalam bentuk aset tersebut harus ada payung hukum yang jelas. Kami memiliki aset daerah yang bisa kita jadikan penyertaan modal, yaitu Bank Jateng yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).Semoga, jika payung hukumnya sudah jelas, harapan kita bank perseroan BUMD semakin meningkat dividennya,” tutup Iwan.(*)