Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

‎KPK: Sofyan Basir Sudah Ada di Indonesia

KPK menyebut Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) nonaktif Sofyan Basir sudah berada di Indonesia.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in ‎KPK: Sofyan Basir Sudah Ada di Indonesia
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Direktur Utama PLN Sofyan Basir memberikan keterangan pada sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa Idrus Marham di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (12/2/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi Direktur Utama PLN Sofyan Basir dan Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Iwan Supangkat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) nonaktif Sofyan Basir sudah berada di Indonesia.

Sekadar informasi, Sofyan Basir merupakan tersangka baru dalam kasus suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Setelah ditetapkan statusnya jadi tersangka pada Selasa (23/4) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sofyan diketahui sedang berada di Perancis.

"Kami tahu kapan yang bersangkutan tercatat pergi dan tujuannya kemana, termasuk juga hari ini. Info yang kami terima yang bersangkutan sudah kembali ke Indonesia," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2019).

Baca: Soal Video Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu RI: Silakan Laporkan dan Viralkan

Febri Diansyah pun menjelaskan kenapa penahanan atau tindakan pencegahan terhadap Sofyan Basir belum dilakukan.

Menurutnya, kedua hal itu bagaimana tergantung kebutuhan tim penyidik.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Ilham Rian Pratama)

"Pencegahan bisa dilakukan jika dibutuhkan oleh proses penyidikan. Kalau nanti penyidik membutuhkan itu tentu akan dilakukan," jelasnya.

Berita Rekomendasi

"Nanti tentu sesuai kebutuhan penyidikan, akan dipanggil. Tapi persis jadwalnya kapan, akan kami informasikan lagi," sambung Febri.

Sebelumnya, Soesilo selaku pengacara Sofyan Basir mengatakan kliennya berada di Perancis karena urusan pekerjaan.

Baca: Polisi Sebut Kasus Pembunuhan Perempuan di Hotel Sheraton Media Dilandasi Motif Ekonomi

"Iya sudah seminggu yang lalu berada di Perancis. Untuk urusan pekerjaan," katanya saat dihubungi, Jakarta, Rabu (24/4).

KPK menetapkan Direktur Utama PLN nonaktif Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kasus suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Sofyan diduga menerima hadiah atau janji bersama dengan mantan anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dari pemilik PT Samantaka Batubara Johannes Budisutrisno Kotjo.

Sofyan Basir diduga telah menunjuk Johannes Kotjo secara sepihak untuk mengerjakan pembangunan PLTU Riau-1.

Hal itu dilakukan sebelum terbitnya Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PLN membangun infrastruktur ketenagalistrikan.

Baca: Di Dekat Pulau Untung Jawa, Petugas Temukan Jasad Diduga Fikri yang Hanyut di Aliran Sungai Ciliwung

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas