Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Effendi Ghazali Maklumi Masyarakat Menyalahkan Dirinya

Effendi Ghazali mengaku maklum apabila masyarakat banyak yang kecewa dan menyalahkan dirinya.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Effendi Ghazali Maklumi Masyarakat Menyalahkan Dirinya
Tribunnews/HERUDIN
Akademisi, Effendi Ghazali menghadiri sidang putusan uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2014). Dalam sidang itu, MK mengabulkan permohonan Koalisi Masyarakat Sipil yang diwakili Effendi Ghazali bahwa Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) dilakukan serentak namun dilaksanakan pada tahun 2019 karena waktu penyelenggaraan Pemilu 2014 yang sudah sangat dekat dan terjadwal. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengaju Pemilu Serentak di Mahkamah Konstitusi, Effendi Ghazali mengaku maklum apabila masyarakat banyak yang kecewa dan menyalahkan dirinya.

Hal itu, jelas dia, karena banyak dari masyarakat tidak paham, bahwa banyak ahli yang terlibat dalam pengajuan pemohon gugatan nomor 54/PUU-XVI/2018 di Mahkamah Konstitusi.

Ahli-ahli tersebut, bahkan menurutnya saat ini menjabat sebagai hakim konstitusi.

Baca: TKN Tidak Menutup Pintu Bagi PAN Bila Ingin Bergabung dengan Koalisi Jokowi

"Kalau ada yang menyalahkan, bisa dipahami, karena mereka tidak paham apa yang terjadi di MK. Harusnya mereka tahu, banyak ahli yang sidang, sekarang ada yang jadi hakim MK yang mulia," jelas Effendy Ghazali saat dihubungi, Jakarta, Jumat (26/4/2019).

Ia pun menegaskan dirinya pernah mengatakan sejak 2018 bahwa Pemilu Serentak sudah seharusnya dibatalkan.

Baca: Jual Nasi Bungkus Rp 2 Ribu, Warung Ini Berhasil Raup Laba Rp 2,8 Juta per Hari

Menyusul adanya putusan MK yang mengesahkan adanya Presidential Threshold di dalam UU Pemilu.

BERITA REKOMENDASI

Geram 

Pemohon gugatan nomor 54/PUU-XVI/2018 di Mahkamah Konstitusi, Effendi Gazali sedari awal sidang sudah tampak bertentangan dengan hakim konstitusi.

Di awal sidang, dia sudah meminta sikap dari hakim atas surat yang dilayangkan sebelumnya.

Surat itu berisi agar pembacaan putusan untuk gugatannya tidak dibacakan secara bersamaan dengan lima gugatan lainnya tentang UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Kami tidak mau trauma kami kembali terulang seperti pada saat putusan MK sebelumnya tentang Pasal 222 undang-undang Pemilu," ucapnya saat sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (25/10/2018).


Kegeraman berlanjut usai mendengarkan putusan Hakim Konstitusi yang menolak seluruh dalil permohonannya. Dia menolak diwawancarai terlebih dahulu sebelum semua wartawan yang meliput di MK saat itu berkumpul semuanya.

"Kumpul dulu semuanya, saya tidak akan bicara ini lagi dan tidak ada tanya jawab," kata dia sembari menunggu.

Baca: Kenapa Kamu Harus Pakai Hak Pilihmu di Pemilu Serentak 2019

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas