Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Staf Menpora Bantah Terima Uang Dari Sekjen KONI, Tapi yang Dikatakan Saksi malah Sebaliknya

Salah satu saksi yang mengetahui pemberian uang kepada Ulum adalah Kepala Bagian Keuangan KONI Eny Purnawati.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Staf Menpora Bantah Terima Uang Dari Sekjen KONI, Tapi yang Dikatakan Saksi malah Sebaliknya
TRIBUN/IRWAN RISMAWAN
Asisten Pribadi Menpora Miftahul Ulum meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (3/1/2019). Miftahul diperiksa terkait kasus korupsi dana hibah dari pemerintah kepada KONI. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Bukti itu juga sesuai dengan keterangan Ulum bahwa dia berasal dari Tulungagung dan pernah melakukan ibadah umroh ke Arab Saudi.

Menurut jaksa, kartu ATM tersebut pernah melakukan penarikan tunai di Tulungagung.

Alamat penarikan sesuai dengan alamat tempat tinggal Ulum di Tulungagung.

Kemudian, kartu ATM tersebut pernah melakukan penerimaan uang satu kali dan penarikan sebanyak 3 kali dan pada November 2018 di Arab Saudi.

Baca: Masalah Sepele Ini Jadi Sebab Tersangka Memotong Leher Budi Hartanto Usai Membunuhnya

Baca: Ini Omongan Audrey yang Bikin Pelaku Sakit Hati? Bukan Masalah Cowok, Seret Almarhum Ayah

Masing-masing pada 27 November di Madina sebesar Rp 1,5 juta.

Kemudian, rekening menerima kiriman uang Rp 50 juta pada hari yang sama. Berikutnya, pada 28 November 2018, melakukan penarikan sebesar Rp 510.000 di Madinah.

Selanjutnya, melakukan penarikan pada 28 November 2018 di Jeddah, sebesar Rp 6,2 juta.

Berita Rekomendasi

Dalam persidangan, Ulum mengakui melakukan umroh ke Arab Saudi bersama Menpora Imam Nahrawi dan sejumlah pejabat Kemenpora.

Meski demikian, Ulum tetap membantah menerima uang dan menggunakan kartu ATM.

"Saya tidak merasa menerima. Tidak menggunakan juga," kata Ulum.

Dalam kasus ini, Ending Fuad Hamidy didakwa menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto.

Menurut jaksa, penyuapan itu dilakukan Ending bersama-sama dengan Bendahara KONI Johny E Awuy.

Menurut jaksa, Ending dan Johny memberikan 1 unit Toyota Fortuner hitam dan uang Rp 300 juta kepada Mulyana.

Selain itu, Mulyana diberikan kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp 100 juta.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas