Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Perpanjang Masa Pelarangan ke Luar Negeri untuk Iwan Kurniawan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pelarangan ke luar negeri untuk Iwan Kurniawan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Perpanjang Masa Pelarangan ke Luar Negeri untuk Iwan Kurniawan
TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pelarangan ke luar negeri untuk Iwan Kurniawan.

Iwan Kurniawan sendiri merupakan pengusaha yang berasal dari Malang Raya dan pemilik PT Anugrah Cipta Abadi.

Juru bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, bahwa larangan ini terkait dalam penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka Bupati nonaktif Malang Rendra Kresna.

"KPK mengirimkan surat ke Imigrasi tentang perpanjangan larangan bepergian ke luar negeri atas nama Iwan Kurniawan selama 6 bulan terhitung sejak 18 April 2019," ujar Febri kepada wartawan, Jakarta, Minggu (28/4/2019).

"Dia dilarang bepergian ke luar negeri karena dibutuhkan sejak dalam proses penyidikan ataupun dalam proses persidangan terkait penanganan perkara oleh KPK," imbuhnya.

Baca: Kekayaannya Capai Rp 1.500 Trlliun, Begini Cara Bill Gates Belanjakan Uangnya

Komisi antirasuah sendiri telah melarang Iwan Kurniawan ke luar negeri sejak 18 Oktober 2018.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini nama Iwan Kurniawan sebelumnya disebut dalam dakwaan Ali Murtopo, yang sudah divonis 3 tahun penjara.

Berita Rekomendasi

Ali yang juga tim sukses mengaku mendapatkan penjelasan dari Rendra Kresna jika pembayaran uang untuk kampanyenya yang dipinjam tersebut akan dikembalikan melalui proyek yang akan diatur nantinya.

Ali Murtopo bersama dengan para pengusaha yang tergabung dalam tim sukses, lantas melakukan pertemuan.

Dalam pertemuan tersebut, para pengusaha sepakat menyumbangkan dana dengan jumlah yang bervariasi.

Setelah tercapai kesepakatan, terkumpulah uang senilai Rp 11 miliar dari pengusaha Iwan Kurniawan dan Rp 20 miliar dari urunan para pengusaha lain.

Hingga akhirnya, pada Oktober 2010 Rendra terpilih dan dilantik menjadi Bupati Malang.

Beberapa hari setelah dilantik, Bupati Rendra menepati janjinya. Ia pun mengumpulkan Kepala Bagian Lelang dan kepala dinas lainnya.

Rendra memerintahkan agar proyek lelang disetting sedemikian rupa, sehingga dapat dimenangkan oleh tim suksesnya, termasuk oleh terdakwa.

Setelah itu, pertemuan-pertemuan berkelanjutan antara tim sukses Bupati Rendra bersama dengan para kepala dinas terus dilakukan.

Bahkan, telah diatur pula tim hacker khusus yang nantinya berperan untuk memenangkan proyek pada perusahaan milik dari para tim sukses Bupati Rendra.

Atas pengerjaan proyek itu, Ali Murtopo pun memberikan komitmen fee sebesar 7,5 persen, yang berhasil dikumpulkannya dari pembayaran empat proyek di lingkungan Pemkab Malang.

Total dana yang diberikan pada Bupati Rendra melalui terdakwa sebesar Rp 3,026 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas