Banyaknya Korban Meninggal, FK UI Buat Policy Brief Untuk Penyelenggaraan Pemilu Berikutnya
Yang menjadi pertimbangan FK UI melakukan kegiatan demikian lantaran banyaknya petugas penyelenggara Pemilu alami kecelakaan kerja.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI) memberikan "Policy Brief" atau makalah kebijakan ringkas" kepada KPU RI dalam rangka bahan evaluasi kebijakan Pemilu berikutnya.
Yang menjadi pertimbangan FK UI melakukan kegiatan demikian lantaran banyaknya petugas penyelenggara Pemilu alami kecelakaan kerja.
"Terus terang buat kami ini menjadi suatu bahan evaluasi dari sudut fakultas kedokteran kenapa ini bisa terjadi. Dan dari hasil evaluasi yang kami lakukan, jadi hari ini kami memberikan policy brief kepada KPU yang berisi berbagai analisa dan juga usulan-usulan ke depan," kata Dekan FK UI Ari Fahrial Syam, dalam konferensi pers di KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2019).
Ia menjelaskan, faktor utama cukup massivenya korban meninggal dunia lantaran petugas KPPS memiliki waktu kerja yang melewati jam biologis manusia rata-rata, bahkan hingga 25 jam tanpa henti.
Faktor lainnya ada pada kesehatan, psikologis pribadi yang bersangkutan, serta kondisi lingkungan mereka.
Padahal, normalnya seseorang bekerja dengan intensitas tinggi maksimal 8 jam sehari. Kemudian 8 jam berikutnya untuk pekerjaan yang sifatnya ringan. Sementara 8 jam sisanya dimanfaatkan untuk beristirahat.
Baca: Bara Hasibuan Tanggapi Petisi Pemecatannya, Belajar Sejarah Partai Dulu
"Ini jadi satu hal yang akhirnya mereka jatuh sakit dan bahkan menyebabkan kematian," kata dia.
Selain itu, mereka yang punya kondisi fisik atau mengidap penyakit tertentu dibarengi tingkat stress tinggi, akan memicu peningkatan penyakit yang diderita.
Sebagai contoh, seseorang penderita kencing manis yang ditambah tingkat stress tinggi, menyebabkan gula darah dalam dirinya semakin meningkat. Hal itu akan memicu komplikasi penyakit lebih parah lagi.
"Ketika hal ini tidak dipenuhi, maka berbagai keadaan bisa terjadi. Pertama kalau masyarakat tersebut atau siapa pun berada di dalam kondisi memang sudah mempunyai penyakit kronis sebelumnya," ujarnya.
Faktor usia juga cukup banyak menjadi salah satu hal yang berpengaruh besar.
Katanya, menurut data yang ia terima dari KPU, sebesar 70 persen korban meninggal dunia punya umur di atas 40 tahun. Seharusnya, mereka yang memasuki umur tersebut terlebih dulu melewati pemeriksaan kesehatan semacam medical check up (mcu).
"Jadi 40 tahun itu usia yang sudah memasuki usia yang perlu dilakukan pemeriksaan kesehatan. Patokan usia kritis yang orang sehat gampang sakitlah. Sebenarnya ini bisa jadi contoh bahwa faktor usia berperan," terang Ari.
Ketua KPU RI Arief Budiman sambut baik usulan policy brief dari FK UI. Harapannya, kajian hasil evaluasi ini bisa dijadikan rekomendasi bagi para pembuat Undang-Undang dalam penyelenggaraan Pemilu ke depan.
"Gerakan evaluasi temuan ini mungkin akan menjadi rekomendasi bagi pembuat undang-undang membuat regulasi serta KPU untuk dilaksanakan di pemilu berikutnya," kata Arief.