Deputi IV Kemenpora Ngaku Pernah Ditekan Asisten Pribadi Menpora
Mulyana mengatakan dirinya diminta oleh Ulum untuk mempercepat proses pencairan dana proposal KONI.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana, mengaku pernah ditekan dan diancam oleh asisten pribadi (Aspri) Menpora Imam Nahrawi yakni Miftahul Ulum.
Mulyana mengatakan dirinya diminta oleh Ulum untuk mempercepat proses pencairan dana proposal KONI.
Bila tidak bisa, Ulum disebutnya akan mengganti Mulyana dari jabatannya saat ini.
Hal itu merupakan jawaban dari pertanyaan Jaksa KPK ketika Mulyana bersaksi dalam persidangan kasus suap dana hibah KONI bagi terdakwa Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy.
"Saudara pernah ada kalimat ditekan Ulum? Apa kalimatnya?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2019).
"Ya, kalau nggak bisa ini (mempercepat pencairan dana proposal KONI), ganti aja," jawab Mulyana.
Baca: Cabut BAP soal Pihak Kemenpora Terima Dana, Staf Kemenpora: Bukan Keterangan Saya
Mulyana pun menceritakan dirinya pernah dihubungi oleh Ulum untuk mempercepat proses pencairan proposal dana KONI.
"Memang Pak Ulum menghubungi saya terkait surat masuk proposal revisi 25 November 2018, karena saudara terdakwa (Ending) menanyakan ke saya proposal revisi sudah masuk. Lalu saya minta agar Hamidy tolong hubungi Ulum," kata dia.
Kemudian Jaksa KPK mempertanyakan mengapa dirinya menyetujui pencairan itu, karena tak masuk akal.
Jaksa menilai Ulum hanyalah tenaga hororer yang secara jabatan tidak lebih tinggi dari Mulyana sebagai deputi.
Sehingga, Jaksa KPK pun menyinggung apakah Mulyana takut dengan Ulum.
Hal itu kemudian dibenarkan oleh Mulyana.
Ia mengaku segan dengan Ulum lantaran dekat dengan menteri.
"Apa ada kaitan sama saudara Ulum telepon saudara agar ini direalisir sehingga saudara jadi beban, kemudian menyetujui pencairan anggaran yang KONI yang sudah mepet waktu di akhir tahun?" tanya jaksa KPK.
"Ya bisa jadi," kata Mulyana.
"Kenapa saudara takut dengan Ulum?" tanya jaksa kembali.
"Ya karena asisten menteri," jawab Mulyana.
Sebelumnya, dalam kasus Hibah KONI ini, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka yang terbagi dua bagian. Pertama, sebagai penerima suap yakni Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora sekaligus Ketua Tim Verifikasi Kemenpora untuk Asian Games 2018 Adhi Purnomo dkk, dan staf Kemenpora Eko Triyanto dkk. Mulyana bahkan dijerat sebagai tersangka penerima gratifikasi.
Kedua, pemberi suap yakni Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy. Kelimanya sudah selesai menjalani proses penyidikan. Ending dan Johnny sudah menjalani persidangan. Sementara, Mulyana, Adhi, dan Eko telah dilimpahkan ke tahap penuntutan.
KPK menduga ada fee yang 19,13 persen dari total hibah senilai Rp 17,9 miliar atau senilai Rp 3,4 miliar. Adhi, Eko, dan kawan-kawan diduga menerima suap sekira Rp 318 juta dari pencairan hibah tersebut.
Sementara Mulyana diduga menerima Rp 100 juta dalam kartu ATM terkait pencairan hibah untuk KONI tersebut. Selain itu, Mulyana diduga menerima mobil Toyota Fortuner, uang Rp 300 juta, dan ponsel Samsung Galaxy Note 9.