Jokowi dan Prabowo Sama-sama Disapa SIAP PRESIDEN, Intip Perbedaan Keduanya
Sapaan 'Siap Presiden' sudah diberikan pada kedua calon presiden baik Joko Widodo atau Prabowo Subianto, bagaimana perbedaannya?
Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Pravitri Retno W
Video tersebut juga beredar di media massa pada saat itu.
Lalu apa saja perbedaan video sapaan 'Siap Presiden' keduanya?
Jika dilihat dari video yang beredar, sapaan untuk Jokowi terjadi di sebuah restoran.
Orang-orang yang menyapa Jokowi adalah para elite politik dan disambut dengan tawaaan.
Bahkan semua orang yang ikut menyapa ikut tertawa.
Sedangkan sapaan 'Siap Presiden' untuk Prabowo terjadi di kediamannya.
Para purna memang berbaris untuk menyapa calon presiden nomor urut 02 ini.
Para tamu PPIR yang hadir dengan sikap layaknya tentara dan hormat mengucap 'Siap Presiden'.
Sapaan 'Siap Presiden' juga beberapa kali diperagaan beberapa khalayak dan diunggah pada sosial media.
Sementara saat ini pemenang pemilihan presiden 2019 masih akan menunggu proses penghitungan resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Proses penghitungan suara dilakukan berjenjang dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga tingkat nasional.
Berikut jadwal dan tahapan Pemilu 2019 sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari laman resmi KPU, www.kpu.go.id, Kamis (18/4/2019):
- 17 Agustus 2017 - 31 Maret 2019: Perencanaan Program dan Anggaran
- 1 Agustus 2017 - 28 Februari 2019: Penyusunan Peraturan KPU
- 17 Agustus 2017 - 14 April 2019: Sosialisasi
- 3 September 2017 - 20 Februari 2018: Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu
- 19 Februari 2018 - 17 April 2018: Penyelesaian Sengketa Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu
- 9 Januari - 21 Agustus 2019: Pembentukan Badan Penyelenggara
- 17 Desember 2018 - 18 Maret 2019: Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih
- 17 April 2018 - 17 April 2019: Penyusunan Daftar Pemilih Di Luar Negeri
- 17 Desember 2017 - 6 April 2018: Penataan dan Penetapan Daerah Pemilihan (Dapil)
- 26 Maret 2018 - 21 September 2018: Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota Serta Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
- 20 September 2018 - 16 November 2018: Penyelesaian Sengketa Penetapan Pencalonan Anggota DPR, DPD dan DPRD Serta Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
- 24 September - 16 April 2019: Logistik
- 23 September 2018 - 13 April 2019: Kampanye Calon Angota DPR, DPD dan DPRD Serta Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden
- 22 September 2018 - 2 Mei 2019: Laporan dan Audit Dana Kampanye
- 14 April 2019 - 16 April 2019: Masa Tenang
- 8 April 2019 - 17 April 2019: Pemungutan dan Perhitungan Suara
- 18 April 2019 - 22 Mei 2019: Rekapitulasi Perhitungan Suara
- Jadwal menyusul: Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilu DPR, DPD, DPRD, Provinsi dan DPRD Kabupaten / kota
- 23 Mei 2019 - 15 Juni 2019: Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
- Jadwal menyusul: Pentapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Tanpa Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu
- Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan, putusan dismisal atau putusan makamah konstitusi dibacakan Penetapan Perolehan Kursi dan Calon terpilih Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi
- Juli - September 2019: Peresmian Keanggotaan
- Agustus - Oktober 2019: Pengucapan Sumpah /Janji
Sementara, merujuk pemberitaan TribunPontianak, berikut tahapan pemilu 2019:
1. 17 Desember 2017 - 18 Maret 2019, Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.